Nyabu Bareng Pelajar, Tiga Warga Gadel Diadili

Senin 20-04-2020,19:57 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Tiga warga Jalan Gadel Sari Tama, Supardi, M Irfan Darmawan, dan Ahmad Harfani kini mulai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena kasus narkoba. Sedangkan satu lagi, inisial EIP, pelajar disidang dengan berkas terpisah karena masih di bawah umur. "Agenda sidangnya dakwaan dan sekaligus keterangan saksi," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina, Senin (20/4). Saksi yang dihadirkan yakni dari kepolisian dan EIP. Di hadapan mejelis hakim yang diketuai Dewi Iswani, dijelaskan Sarjono salah satu anggota Polsek Tandes bila ketika penggerebekan pihaknya membentuk dua tim. "Satu di rumah Irfan dan satu tim di rumah Supardi," ujar Sarjono. Sedangkan menurut EIP, bila awalnya dirinya tidak ada niatan untuk mengisap sabu. Karena malam itu ban motornya bocor, sehingga dirinya menginap di rumah Irfan. "Ketika menginap itu saya diajak nyabu dan uangnya patungan," kata EIP, yang juga mengungkapkan bila dirinya menyerahkan uang Rp 70 ribu. EIP juga mengakui bila sudah tiga kali dirinya ikut bergabung untuk mengisap sabu. "Kalau belinya saya tidak tahu di mana, karena saya tinggal makai saja," lanjut EIP. (tyo/fer)  

Tags :
Kategori :

Terkait