Malang, memorandum.co.id - Polsek Tajinan mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu. Kini penyidik masih meminta keterangan Amar Hasan (24), warga Dusun Ketitang, Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Dari tangan pria yang ditangkap di Jalan Raya Desa Gunungronggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang Malang, ini disita barang bukti sebuah HP Vivo warna biru, satu plastik klip transparan berisi 1,06 gram sabu, satu korek api warna biru, satu korek api warna silver bertulis Esse. Sebuah dompet warna hitam merk Diesel House, sebuah buah tas pinggang warna hitam merk quiksilver dan uang sekitar Rp 290 ribu. Kapolsek Tajinan AKP Octa Panjaitan mengatakan, tersangaka diamankan karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, mengusai, memyimpan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. “Ini sesuai dengan dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati menyampaikan pengungkapan ini untuk mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Malang. “Untuk itu harus terus waspada terhadap peredaran gelap narkoba,” ujarnya. (*/ari/tyo)
Polsek Tajinan Tangkap Budak Sabu Poncokusumo
Senin 20-04-2020,18:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,21:56 WIB
Quest Hotel Darmo Surabaya Hadirkan Japanese Street Food Lewat Program 60 Seconds to Tokyo
Rabu 01-07-2026,15:03 WIB
Disinggung Soal Penggeledahan Dua OPD oleh Kejari, Plt Bupati Tulungagung Dukung Proses Hukum
Rabu 01-07-2026,14:48 WIB
Dukung Program MBG dan Astacita, Kapolres Beri Penghargaan Mitra SPPG 3 Polres Madiun
Rabu 01-07-2026,21:53 WIB
Pasar Mimbaan Baru Situbondo Direstorasi, Dilengkapi Taman Hiburan hingga Gedung MPP
Terkini
Kamis 02-07-2026,10:00 WIB
KMN Entok Hilang Kontak di Kangean, Satpolairud Lamongan Gencar Cari 20 ABK
Kamis 02-07-2026,09:44 WIB
Air Mata Nenek Elina di Balik Puing Rumahnya yang Runtuh: Kerugian Rp5 Miliar Dibayar 3 Tahun Penjara
Kamis 02-07-2026,09:37 WIB
Brace Harry Kane Selamatkan Inggris, Tantang Meksiko di Babak 16 Besar
Kamis 02-07-2026,09:33 WIB
Jejak ASN Bangkalan Sebelum Tewas, Sempat Unggah 5 Video di Sosmed
Kamis 02-07-2026,09:09 WIB