Malang, memorandum.co.id - Polsek Tajinan mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu. Kini penyidik masih meminta keterangan Amar Hasan (24), warga Dusun Ketitang, Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Dari tangan pria yang ditangkap di Jalan Raya Desa Gunungronggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang Malang, ini disita barang bukti sebuah HP Vivo warna biru, satu plastik klip transparan berisi 1,06 gram sabu, satu korek api warna biru, satu korek api warna silver bertulis Esse. Sebuah dompet warna hitam merk Diesel House, sebuah buah tas pinggang warna hitam merk quiksilver dan uang sekitar Rp 290 ribu. Kapolsek Tajinan AKP Octa Panjaitan mengatakan, tersangaka diamankan karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, mengusai, memyimpan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. “Ini sesuai dengan dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati menyampaikan pengungkapan ini untuk mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Malang. “Untuk itu harus terus waspada terhadap peredaran gelap narkoba,” ujarnya. (*/ari/tyo)
Polsek Tajinan Tangkap Budak Sabu Poncokusumo
Senin 20-04-2020,18:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,08:24 WIB
Inspirasi Aleana Devifretty: Meneladani Semangat Kartini Modern di Era Digital
Selasa 21-04-2026,07:37 WIB
Prof Mangestuti Agil: Kartini di Era AI, Perempuan Jadi Kunci Perubahan Global
Selasa 21-04-2026,07:55 WIB
Reaktualisasi Semangat Kartini dalam Ekonomi Kuliner Digital
Selasa 21-04-2026,08:08 WIB
Kartini Modern ala Ni Komang Darmiati: Belajar Tanpa Henti, Jaga Empati di Era AI
Selasa 21-04-2026,23:34 WIB
Menuju Standar Oecd, Pemerintah Siap Sederhanakan Aturan Investasi
Terkini
Selasa 21-04-2026,23:37 WIB
Rosan Lapor ke Presiden Prabowo, Indonesia Masih Jadi Primadona Investor Asing
Selasa 21-04-2026,23:34 WIB
Menuju Standar Oecd, Pemerintah Siap Sederhanakan Aturan Investasi
Selasa 21-04-2026,23:15 WIB
Modus Joki UTBK SNBT 2026 di Surabaya Terbongkar, Gunakan Ijazah dan Identitas Palsu
Selasa 21-04-2026,23:10 WIB
Gudang Kelapa di Dukun Gresik Terbakar saat Ditinggal Salat Magrib
Selasa 21-04-2026,21:58 WIB