Jember Bersinar! Raih Predikat Informatif Dua Tahun Berturut-turut di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Kamis 14-11-2024,08:48 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Muhammad Ridho

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Kabupaten Jember kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah Provinsi Jawa Timur. Dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik "KI Award" 2024 yang digelar di Ballrom Grand Swiss - Belhotel Darmo, Surabaya, Jember berhasil mempertahankan predikat sebagai salah satu kabupaten/kota informatif.

Penghargaan ini merupakan buah dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan transparan.

BACA JUGA:Pemkab Jember Genjot Penurunan Stunting, Monev TPPS Jadi Kunci Penguatan Edukasi di Tingkat Desa

Penjabat Sementara Bupati Jember, Imam Hidayat, mengungkapkan bahwa capaian ini tidak lepas dari kerja keras seluruh perangkat daerah dan masyarakat Jember dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Predikat informatif yang diraih selama dua tahun berturut-turut ini merupakan bukti nyata bahwa Jember semakin maju dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Ke depan, kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik agar masyarakat dapat semakin mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan," tegas Imam Hidayat.

BACA JUGA:Pemkab Jember Antisipasi Politik Uang, Hentikan Sementara Bansos Jelang Pilkada

BACA JUGA:Pemkab Jember Intensifkan Upaya Penurunan Stunting

Proses penilaian keterbukaan informasi publik dilakukan melalui serangkaian kegiatan, mulai dari pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) oleh PPID utama, visitasi Komisi Informasi, hingga wawancara dengan pimpinan badan publik. Hasil penilaian menunjukkan bahwa Kabupaten Jember telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam undang-undang.

Tidak hanya di tingkat kabupaten, Pemerintah Desa Jambearum, Kecamatan Puger, juga berhasil menembus 10 besar nasional dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat desa. Prestasi ini semakin mengukuhkan posisi Jember sebagai daerah yang berkomitmen pada prinsip-prinsip good governance. 

BACA JUGA:Budi Pink Terpilih Jadi Ketua Komisi A, Imbau ASN Pemkab Jember Jaga Netralitas

BACA JUGA:Pemkab Jember Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2025 Tingkat Jatim

Tentunya keterbukaan informasi publik merupakan hak dasar setiap warga negara. Di Kabupaten Jember, penerapan prinsip ini memiliki dampak yang sangat signifikan. Dengan adanya akses yang mudah terhadap informasi publik, masyarakat dapat:

Memahami kebijakan pemerintah: Masyarakat dapat mengetahui alasan di balik setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah, sehingga dapat memberikan masukan yang konstruktif.

Mengawasi penggunaan anggaran: Informasi mengenai anggaran daerah yang transparan memungkinkan masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran, memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien.

Mendorong partisipasi masyarakat: Akses terhadap informasi publik mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kategori :