Kongkow di Warkop, 9 Orang Digiring ke Polsek Kepanjen

Senin 20-04-2020,17:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Setelah gencar sosialisasi aturan pencegahan penyebaran Covid-19, kini jajaran Polsek Kepanjen menindak tegas orang yang nekad berkerumun di kafe maupun warkop di wilayah Kecamatan Kepanjen. Hasilnya, tim patroli menggiring sebanyak 9 orang ke Mapolsek Kepanjen. Yaitu Dicky Ardika Pratama (25), pemilik kafe beralamat di Kelurahan Ardirejo; Sonny Andiyanto (24); Muhammad Maliki (25) warga Kelurahan Penarukan; serta Naufal Adzin (24), M Farel (15), Fahtur Suhadak (21); Arif Anggun Adi Wijaya (27); Ariel Nizar (17) warga Kelurahan Ardirejo Kec. Kepanjen; juga Zen Varihal (25) warga Kelurahan/ Kecamatan Kepanjen. Mereka yang digiring ke Mapolsek Kepanjen ini selanjutnya diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali. Kapolsek Kepanjen, AKP Yatmo menyampaikan, patroli ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. “Kami keliling di beberapa daerah dengan sasaran patroli di kafe maupun warkop,” sebutnya. Petugas menyisir mulai dari Mako Polsek Kepanjen – Desa Mojosari - Jatirejoyoso - Curungrejo - Sukoraharjo- Kedungpendaringan - Sengguruh – Jenggolo - Panggungrejo - Talangagung - Kepanjen - Dilem - Ngadilangkung - Mako Polsek Kepanjen. Sasarannya adalah kafe lesehan Jl Bangsri, Warkop Item Jl Suna'an Kelurahan Ardirejo, kemudian Warkop Pinggir Kali Kelurahan Penarukan, Pos Kamling Jl Salak Desa Kedungpendaringan dan Pos Kamling Desa Dilem. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang, Ipda Nining Husumawati menyampaikan, patroli secara rutin dilakukan untuk memutus matan rantai penyebaran Covid-19. “Ini agar wilayah Kabupaten Malang aman dan nyaman,” tuturnya. (*/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait