Jakarta, Memorandum.co.id - Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) Nomor 50 Tahun 2020 tentang perubahan SE Nomor 19/2020 yang mengatur sistem kerja ASN selama pandemi Covid-19 memutuskan memperpanjang masa kerja aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah atau work from home (WFH) hingga 13 Mei 2020 mendatang. Perpanjangan itu ditetapkan masa WFH bagi ASN sebelumnya berlaku hingga Selasa (21/4) sesuai perpanjangan sebelumnya melalui Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2020. "Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan SE 34/2020, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Senin, (20/4). Dalam surat juga, Menpan RB meminta keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik tetap terjaga meskipun ASN bekerja dari rumah. Karena itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga maupun Pemerintah daerah harus memastikan kesesuaian sistem kerja di tiap instansi. "Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga maupun Pemerintah daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di instansinya, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya. Selain itu, dalam surat juga Tjahjo meminta penyesuaian sistem kerja untuk daerah yang menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Karena itu, PPK di masing masing instansi diharapkan memperhatikan kebijakan PSBB di daerahnya masing-masing. "Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga maupun Pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja ASN sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang penyesuaan sistem kerja ASN di wilayah dengan PSBB," tulisnya lagi. Ada pun perpanjangan ASN bekerja dari rumah telah dilakukan sebanyak dua kali, dengan alasan mempertimbangkan perkembangan penyebaran virus Covid-19 yang terus meluas di Tanah Air. Karena itu, dengan bekerja dari rumah, ASN diharapkan bisa ikut mencegah penyebaran Covid di lingkungan instansi Pemerintah.(ara/sr)
Masa Kerja di Rumah bagi ASN Diperpanjang hingga 13 Mei
Senin 20-04-2020,13:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:27 WIB
Perjuangkan Hak Waris Saham PT Hasil Karya, Keluarga Almarhum Wei Mingcheng Gugat PMH di PN Surabaya
Kamis 12-03-2026,20:18 WIB
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kamis 12-03-2026,20:46 WIB
Satlantas Polres Lumajang Tempel Stiker 'Mudik Aman Keluarga Bahagia' Jelang Arus Mudik Lebaran
Kamis 12-03-2026,13:06 WIB
Agen Asuransi Didakwa Gelapkan Premi Nasabah Rp67 Juta, Saksi Korban Ungkap Fakta Kejadian
Kamis 12-03-2026,20:04 WIB
Penuh Tawa dan Kebahagiaan, Anak Yatim Antusias Ikuti Buka Puasa Bersama Memorandum
Terkini
Jumat 13-03-2026,12:37 WIB
Jamin Keselamatan Pemudik, Dinkes Magetan Siagakan Tim Medis di 6 Pos Strategis
Jumat 13-03-2026,12:28 WIB
Mudik Aman dan Bugar: Manfaat Peregangan Dinamis Setiap 2 Jam Sekali di Atas Motor
Jumat 13-03-2026,11:48 WIB
Jaga Kenyamanan Pemudik, Polres Jember Siapkan Ratusan Personel di Titik Strategis
Jumat 13-03-2026,11:45 WIB
Peringatan Nuzulul Quran, DPC PDI-P Tulungagung Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim
Jumat 13-03-2026,11:42 WIB