Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Yohannis Hehamony memvonis Muslich, warga Jalan Ketandan Baru 4-B, selama 3,5 tahun penjara, Senin (20/4). Dalam amar putusan, terdakwa yang membantu aborsi anak melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Muslich alias Ulik selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp 60 juta. Apabila tidak bisa membayar maka digantikan pidana penjara selama satu bulan," ujar Hakim Yohannis Hehamoni. Atas putusan itu, terdakwa yang berada di Rutan Medaeng langsung menerimanya. "Kami terima Pak," ujar terdakwa. Untuk memastikan keputusan terdakwa, penasihat hukumnya Victor A Sinaga mengulangi amar putusan majelis hakim. "Pak Muslich, tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara dan sekarang divonis 3,5 tahun apakah menerima," ujar Victor A Sinaga dan dijawab terdakwa menerimanya. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Duta Amelia atas putusan majelis hakim. "Kami terima ketua majelis," singkat JPU Duta Amelia. Seperti diketahui, terdakwa yang mengetahui anaknya Eka Zulifah alias Eva (berkas terpisah) hamil berusaha melakukan aborsi dengan memberikan minuman sprite, nanas dan jeruk nipis dengan maksud supaya kandungan bisa gugur dan jatuh. Namun ternyata upaya tersebut tidak berhasil hingga usia kandungan anaknya mencapai sembilan bulan. Mengetahui anaknya kesakitan, terdakwa mengajaknya ke rumah sakit tetapi ditolak. Akhirnya, terdakwa membantu proses melahirkan bayi di rumah. Setelah bayi keluar dari rahim anaknya, terdakwa membiarkannya tanpa ada upaya ke rumah sakit atau dokter. Setelah itu, terdakwa mengambil gunting dan memotong tali pusar bayi tersebut. Karena ketakutan, terdakwa membungkus bayi bersama tali pusarnya dengan kaus kemudian dimasukkan ke kresek dan dibuang ke sungai di Jalan Genteng Kali. (fer)
Bantu Aborsi Anak, Warga Ketandan Divonis 3,5 Tahun Penjara
Senin 20-04-2020,11:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-01-2026,23:02 WIB
Kebutuhan Penanganan Jalan Desa Tinggi, Pemkab Gresik Fokus Perbaikan JPD Mulai 2026
Senin 19-01-2026,07:30 WIB
Cerita Vania Sabrina, Sukses Go International Lewat Modeling
Minggu 18-01-2026,21:50 WIB
Rumah Desa Hebat Rayakan Harlah Ke-7 dan Tasyakuran Beasiswa Bersama Senator Lia Istifhama
Senin 19-01-2026,07:57 WIB
Cara Membangun Kebiasaan Olahraga Tanpa Merasa Terbebani
Senin 19-01-2026,09:07 WIB
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob 16–31 Januari 2026 di Pesisir Jatim, Surabaya hingga Tuban
Terkini
Senin 19-01-2026,20:21 WIB
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
Senin 19-01-2026,20:18 WIB
Lantai Rumah Warga Tambaksari Keluarkan Asap dan Panas Misterius
Senin 19-01-2026,20:11 WIB
Akibat Hujan, Tembok Sepanjang Dua Puluh Meter Roboh di Pujon Malang
Senin 19-01-2026,20:05 WIB
Dari Stasiun Gubeng ke Panggung Nasional Kisah Mitha Zhendhy Raih Best Frontliner KAI
Senin 19-01-2026,19:10 WIB