Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Yohannis Hehamony memvonis Muslich, warga Jalan Ketandan Baru 4-B, selama 3,5 tahun penjara, Senin (20/4). Dalam amar putusan, terdakwa yang membantu aborsi anak melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Muslich alias Ulik selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp 60 juta. Apabila tidak bisa membayar maka digantikan pidana penjara selama satu bulan," ujar Hakim Yohannis Hehamoni. Atas putusan itu, terdakwa yang berada di Rutan Medaeng langsung menerimanya. "Kami terima Pak," ujar terdakwa. Untuk memastikan keputusan terdakwa, penasihat hukumnya Victor A Sinaga mengulangi amar putusan majelis hakim. "Pak Muslich, tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara dan sekarang divonis 3,5 tahun apakah menerima," ujar Victor A Sinaga dan dijawab terdakwa menerimanya. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Duta Amelia atas putusan majelis hakim. "Kami terima ketua majelis," singkat JPU Duta Amelia. Seperti diketahui, terdakwa yang mengetahui anaknya Eka Zulifah alias Eva (berkas terpisah) hamil berusaha melakukan aborsi dengan memberikan minuman sprite, nanas dan jeruk nipis dengan maksud supaya kandungan bisa gugur dan jatuh. Namun ternyata upaya tersebut tidak berhasil hingga usia kandungan anaknya mencapai sembilan bulan. Mengetahui anaknya kesakitan, terdakwa mengajaknya ke rumah sakit tetapi ditolak. Akhirnya, terdakwa membantu proses melahirkan bayi di rumah. Setelah bayi keluar dari rahim anaknya, terdakwa membiarkannya tanpa ada upaya ke rumah sakit atau dokter. Setelah itu, terdakwa mengambil gunting dan memotong tali pusar bayi tersebut. Karena ketakutan, terdakwa membungkus bayi bersama tali pusarnya dengan kaus kemudian dimasukkan ke kresek dan dibuang ke sungai di Jalan Genteng Kali. (fer)
Bantu Aborsi Anak, Warga Ketandan Divonis 3,5 Tahun Penjara
Senin 20-04-2020,11:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,07:11 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (3): Noor Aflah Ungkap Pemanfaatan CSR untuk Program Smart City
Rabu 05-08-2026,07:29 WIB
Pemkab Jombang Nonaktifkan Hartono Kepala Bapperida, Diminta Tuntaskan Polemik KPRI Sejahtera
Rabu 05-08-2026,06:50 WIB
Kapolres Kediri Kota Kunjungi Ketua Umum MUI Perkuat Sinergi Polri dan Ulama
Rabu 05-08-2026,07:18 WIB
Marak OTT, KPK dan Kemendagri Kumpulkan Kepala Daerah se Jatim-Bali di Grahadi
Terkini
Rabu 05-08-2026,23:23 WIB
Wakapolri Dorong Personel Polri Kembangkan Kompetensi Diri demi Inovasi untuk Masyarakat
Rabu 05-08-2026,23:20 WIB
KPK dan Kemendagri Mulai Pembekalan Antikorupsi di 10 Wilayah untuk Kepala Daerah
Rabu 05-08-2026,22:12 WIB
Harumkan Situbondo di Piala Dunia Woodball 2026, Peraih Medali Emas Eka Candra Diganjar Bonus Rp15 Juta
Rabu 05-08-2026,21:54 WIB