Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Yohannis Hehamony memvonis Muslich, warga Jalan Ketandan Baru 4-B, selama 3,5 tahun penjara, Senin (20/4). Dalam amar putusan, terdakwa yang membantu aborsi anak melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Muslich alias Ulik selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp 60 juta. Apabila tidak bisa membayar maka digantikan pidana penjara selama satu bulan," ujar Hakim Yohannis Hehamoni. Atas putusan itu, terdakwa yang berada di Rutan Medaeng langsung menerimanya. "Kami terima Pak," ujar terdakwa. Untuk memastikan keputusan terdakwa, penasihat hukumnya Victor A Sinaga mengulangi amar putusan majelis hakim. "Pak Muslich, tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara dan sekarang divonis 3,5 tahun apakah menerima," ujar Victor A Sinaga dan dijawab terdakwa menerimanya. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Duta Amelia atas putusan majelis hakim. "Kami terima ketua majelis," singkat JPU Duta Amelia. Seperti diketahui, terdakwa yang mengetahui anaknya Eka Zulifah alias Eva (berkas terpisah) hamil berusaha melakukan aborsi dengan memberikan minuman sprite, nanas dan jeruk nipis dengan maksud supaya kandungan bisa gugur dan jatuh. Namun ternyata upaya tersebut tidak berhasil hingga usia kandungan anaknya mencapai sembilan bulan. Mengetahui anaknya kesakitan, terdakwa mengajaknya ke rumah sakit tetapi ditolak. Akhirnya, terdakwa membantu proses melahirkan bayi di rumah. Setelah bayi keluar dari rahim anaknya, terdakwa membiarkannya tanpa ada upaya ke rumah sakit atau dokter. Setelah itu, terdakwa mengambil gunting dan memotong tali pusar bayi tersebut. Karena ketakutan, terdakwa membungkus bayi bersama tali pusarnya dengan kaus kemudian dimasukkan ke kresek dan dibuang ke sungai di Jalan Genteng Kali. (fer)
Bantu Aborsi Anak, Warga Ketandan Divonis 3,5 Tahun Penjara
Senin 20-04-2020,11:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,12:23 WIB
Sambut Libur Lebaran, SPPG 3 Polres Madiun Bagikan 1.900 Paket Menu Spesial MBG
Senin 16-03-2026,18:26 WIB
Usai Terkena PHK, Mantan Pekerja Pabrik Tekstil Ini Temukan Harapan Baru di Dapur MBG
Senin 16-03-2026,16:41 WIB
Harga Emas Antam 16 Maret 2026 Turun: Saatnya Borong atau Tunggu THR Cair?
Senin 16-03-2026,16:55 WIB
Samsung Pamer Teknologi Gaming Baru di GDC 2026, Hadirkan Layar 3D Tanpa Kacamata dan Dukungan HDR10+ Gaming
Senin 16-03-2026,14:48 WIB
Mudik hingga Halal Bihalal, Ini 10 Tradisi Lebaran yang Paling Dinanti
Terkini
Selasa 17-03-2026,11:50 WIB
Pemkot Pasuruan Salurkan 4.434 Paket Sembako Peduli Ramadan
Selasa 17-03-2026,11:44 WIB
Operasi Pekat Semeru 2026, Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Ratusan Gram Sabu
Selasa 17-03-2026,11:41 WIB
Panen Jagung 800 Kg, Polsek Porong Gandeng Petani Wujudkan Swasembada Pangan
Selasa 17-03-2026,11:38 WIB
Diterjang Angin Kencang, Kapolsek Gedangan Datangi Rumah Warga Terdampak
Selasa 17-03-2026,11:28 WIB