Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Yohannis Hehamony memvonis Muslich, warga Jalan Ketandan Baru 4-B, selama 3,5 tahun penjara, Senin (20/4). Dalam amar putusan, terdakwa yang membantu aborsi anak melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Muslich alias Ulik selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp 60 juta. Apabila tidak bisa membayar maka digantikan pidana penjara selama satu bulan," ujar Hakim Yohannis Hehamoni. Atas putusan itu, terdakwa yang berada di Rutan Medaeng langsung menerimanya. "Kami terima Pak," ujar terdakwa. Untuk memastikan keputusan terdakwa, penasihat hukumnya Victor A Sinaga mengulangi amar putusan majelis hakim. "Pak Muslich, tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara dan sekarang divonis 3,5 tahun apakah menerima," ujar Victor A Sinaga dan dijawab terdakwa menerimanya. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Duta Amelia atas putusan majelis hakim. "Kami terima ketua majelis," singkat JPU Duta Amelia. Seperti diketahui, terdakwa yang mengetahui anaknya Eka Zulifah alias Eva (berkas terpisah) hamil berusaha melakukan aborsi dengan memberikan minuman sprite, nanas dan jeruk nipis dengan maksud supaya kandungan bisa gugur dan jatuh. Namun ternyata upaya tersebut tidak berhasil hingga usia kandungan anaknya mencapai sembilan bulan. Mengetahui anaknya kesakitan, terdakwa mengajaknya ke rumah sakit tetapi ditolak. Akhirnya, terdakwa membantu proses melahirkan bayi di rumah. Setelah bayi keluar dari rahim anaknya, terdakwa membiarkannya tanpa ada upaya ke rumah sakit atau dokter. Setelah itu, terdakwa mengambil gunting dan memotong tali pusar bayi tersebut. Karena ketakutan, terdakwa membungkus bayi bersama tali pusarnya dengan kaus kemudian dimasukkan ke kresek dan dibuang ke sungai di Jalan Genteng Kali. (fer)
Bantu Aborsi Anak, Warga Ketandan Divonis 3,5 Tahun Penjara
Senin 20-04-2020,11:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,15:31 WIB
Rebutan Saham Rp5,5 Miliar, Sengketa Waris WNA China di Surabaya Masuki Tahap Mediasi
Kamis 09-04-2026,23:15 WIB
Wanita di Lamongan Dilaporkan Lagi, Cemarkan Nama Baik Lewat Media Sosial
Kamis 09-04-2026,10:43 WIB
Berawal dari Adu Mulut, Warga Menganti Dibacok Orang Tak Dikenal
Kamis 09-04-2026,20:16 WIB
Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Pangkoarmada II Hadiri Philippines–Indonesia 5th Military Cooperation Meeting
Kamis 09-04-2026,11:51 WIB
Liponsos Dinas Sosial Jember Gercep Lepas Belenggu Rantai Pemuda Puger
Terkini
Jumat 10-04-2026,10:22 WIB
Resahkan Warga Ngrambe, Polisi Ngawi Amankan ODGJ di Pertashop Cepoko
Jumat 10-04-2026,10:20 WIB
Antisipasi 3C dan Upal, Polsek Sepulu Rutin Kawal Kamtibmas di Kompleks Pasar Asem Jajar
Jumat 10-04-2026,10:17 WIB
Sempat Viral Pelajar SD Terpencil di Sulteng Berenang ke Sekolah, Kini Jembatan Dibangun
Jumat 10-04-2026,09:57 WIB
Rumah dan Tabungan Ludes Terbakar, Senyum Mbah Sahri Kembali saat Disambangi PMI Jember
Jumat 10-04-2026,09:49 WIB