SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Warga yang tinggal di RW 10 Kelurahan Darmo akan melakukan yustisi. Penyebabnya, di pinggir tanggul sepanjang Jalan Kembang Kuning sering dijadikan tempat pembuangan sampah oleh orang tidak dikenal.
Padahal, di dinding tanggul sudah ditulis larangan buang sampah sembarangan. Dan warga juga sudah memasang spanduk. Namun masih saja tetap ada yang membuang sampah.
"Kami akan melakukan yustisi bersama warga untuk mengetahui siapa orang yang membuang sampah," kata Ketua RT 02 RW 10 Ronggowarsito, Hudaya saat ditemui Memorandum, Minggu 10 November 2024.
BACA JUGA:Atasi Masalah Sampah, Risma Bakal Perluas Kader PKK Ala Kota Surabaya ke Seluruh Jatim
Dia mengungkapkan, belum diketahui siapa orang yang membuang sampah dalam bentuk karung. Yang pasti bukan warga setempat. "Pelaku pembuangan membuang sampah di pinggir tanggul pada malam hari," ungkap Hudaya.
Hal senada juga dikatakan Supi'i, warga Ronggowarsito. Di Kembang Kuning ada tempat pembuangan sampah (TPS), tapi masih saja ada orang yang membuang sampah di pinggir tanggul. "Biasanya pelaku membuang sampah antara pukul 00.00 hingga pukul 02.00 ke atas," beber Supi'i.
Entah kenapa orang tak dikenal tersebut selalu membuang sampah di sepanjang tanggul Jalan Kembang Kuning. Biasanya dia mengendarai sepeda motor dan begitu situasi sepi langsung diletakkan sampah-sampah begitu saja. "Sampah itu ada dalam bentuk gragal dimasukkan karung," jelas Supi'i.
Menurut Supi'i, warga baru mengetahui pada pagi harinya. Mengetahui banyak sampah kemudian memanggil truk pengangkut sampah untuk mengangkut dan membuangnya ke tempat pembuangan akhir (TPA). (rio)