Demokrat Surabaya Berharap dalam Upaya Banding Dini Bisa Bebas

Senin 20-04-2020,10:06 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Dua kader Partai Demokrat Surabaya, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti harus melewati proses panjang sekitar tujuh bulan untuk menyelesaikan kasus hukumnya. Dan, Kamis (16/4) lalu, Dini divonis 1,5 tahun penjara kasus korupsi dana hibah jasmas Pemkot Surabaya 2016, sedangkan Ratih bebas. Ratih sudah kembali me jalankan tugasnya di DPRD Surabaya. Lantas bagaimana DPC Partai Demokrat Surabaya menyikapi Dini RIjanti, apakah dia akan dipecat? Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya, Dedy Prasetyo ketika dikonfirmasi menyatakan partainya belum membuat keputusan apapun, mengingat Dini Rijanti masih mengajukan upaya banding dan diharapkan bisa mengikuti jejak Ratih, bebas. "Saya berharap di dalam upaya bandingnya, Mbak Dini bisa menang seperti putusan yang diterima Mbak Ratih, yaitu bebas, " ujar dia, Senin (20/4). Sementara Binti Rochmah juga divonis 1,5 dalam kasus yang sama. Apakah DPD Partai Golkar Surabaya akan memberikan sanksi? Arif Fathoni ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar." No comment, jangan saya, " tandas dia. Sebelumnya, DPD PAN Surabaya tidak.memecat kadernya Syaiful Aidy yang divonis 1,5 tahun penjara. Sekretaris DPD PAN Surabaya , Endras Heru mengatakan sesuai garis partai seorang kader akan dikeluarkan dari keanggotaan partai kalau divonis pengadilan 5 tahun ke atas. "Pak Syaiful Aidy hanya divonis 1,5 tahun penjara. Jadi, dia tetap kader PAN. Soal tindakannya, itu urusan pribadi. Tidak ada kaitannya dengan partai, ' tandas dia. (dhi/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait