SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Anyar berhasil meringkus 2 pelaku judi online di dua lokasi yang berbeda.
Satu pelaku berinisial CE (29), warga Gunung Anyar Lor, diamankan polisi saat sedang asik bermain judi online di warkop dekat rumah.
Lalu ketika dilakukan pengembangan, pelaku lainnya MM (41), warga Kalimas Baru, juga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Pj Gubernur Jatim Warning ASN Tidak Main Judi Online
"Kedua tersangka ini kami amankan setelah mendengar adanya informasi dari masyarakat," kata Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni SH MH melalui Kanitreskrim Ipda Aris Nuriyanto SH, Minggu, 10 November 2024.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel Infinix Zero 30 berwarna hijau tosca dan 1 unit ponsel VIVO warna biru yang digunakan untuk bermain judi online.
Aris menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen penuh kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama bagi masyarakat Gunung Anyar.
BACA JUGA:Warga Dukuh Kupang Curhat Soal Judi Online dan Pilkada
Terlebih, maraknya kasus judi online di Surabaya membuat resah masyarakat. Banyak keluarga yang hancur akibat kecanduan judi online.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian," ujarnya.
"Kami berharap melalui langkah ini, masyarakat semakin sadar akan dampak buruk dari perjudian yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi. Kami juga mengajak masyarakat semakin menyadari pentingnya menjaga lingkungan dari bahaya perjudian dan bersama-sama berkomitmen menciptakan Gunung Anyar yang bersih dan aman dari segala bentuk kejahatan," tambah Aris.
BACA JUGA:Berantas Judi Online! Dua Oknum Pegawai Kementerian Komdigi Jadi DPO, Ini Identitasnya
CE dan MM kini telah diamankan di Mapolsek Gunung Anyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. (bin)