Satresnarkoba Polres Bojonegoro Amankan 13 Tersangka, Sita Sabu dan Ribuan Butir Pil Koplo

Sabtu 09-11-2024,11:19 WIB
Reporter : Sutopo
Editor : Muhammad Ridho

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil meringkus 13 tersangka pengedar Narkoba. 

Wakapolres Bojonegoro Kopol David manurung menjelaskan sejak bulan September hingga November 2024 Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus di 10 tempat kejadian perkara (TKP).

"Ada total tersangka 13 orang," ujar Kompol David Manurung jumpa pers,  Sabtu 9 November 2024.

BACA JUGA:Sasar Ponpes, Panit Binmas Polsek Padangan Binluh Bahaya Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Bojonegoro Sosialisasi Bahaya Narkoba di Ponpes Al Rosyid

Ia menambahkan barang bukti yang diamankan  diantaranya 77,47 gram jenis sabu, 1233 butir Pil  Kamophen, 1788 butir Pil Y, 1239 butir Pil LL. Kemudian 14 Handpone dan 3 motor serta Rp321 ribu uang. 

"Dari hasil penyidikan meraka (tersangka) adalah pengedar," beber Wakapolres.

Akibat perbuatannya mereka dikenakan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Ungkap kasus ini sesuai perintah Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto. (top)

Kategori :