PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pengedar sabu-sabu asal Ngawi, Suwono (49), berhasil diringkus di sebuah rumah di Ngerong, Kecamatan Gempol, pada Selasa 5 November 2024.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik tersangka. Saat ditangkap, Suwono sedang beristirahat di rumah istri sirinya.
"Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai sopir bus pariwisata ini berhasil kami amankan sekitar pukul 19.00 WIB," ungkap Iptu Agus, Jumat 8 November 2024.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk 2 Pengedar Sabu
BACA JUGA:2 Pengedar Sabu Asal Sukorejo Dibekuk
BACA JUGA:Tangkap Pengedar Obat Keras, Satu Masih Buron
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya: lima kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 2,59 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp 150 ribu, handphone, dan sebuah sendok sabu.
"Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih tiga bulan," imbuhnya.
Menariknya, Suwono bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Ia pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus pencurian kayu di wilayah Ngawi.
BACA JUGA:Jaringan Pengedar Sabu di Prigen Dibongkar, Dua Pelaku Diborgol
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Ciduk 2 Pengedar Sabu
BACA JUGA:Operasi 2 Hari, Polres Pasuruan Ringkus 3 Pengedar Sabu
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
Atas perbuatannya, Suwono dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hari Mujianto/Muh Hidayat)