MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sejumlah barang haram hasil sitaan September hingga November 2024 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jumat 08 November 2024.
Barang barang itu, narkotika jenis ganja sebanyak 12 perkara. Dengan total berat, 3.545, 614 gram. Kemudian, barang bukti sabu 30 perkara. Total berat, 769,264 gram.
Kemudian, narkotika jenis pil dan obat obatan terlarang sebanyak 5 perkata dengan jumlah 139,472 butir. Selanjutnya, jenis pil inex sebanyak 3 perkara dengan total 19 butir.
BACA JUGA:Beredar Isu Pungli, Ini Tanggapan Kejari Kota Malang
"Barang bukti lain, berupa alat komunikasi / HP dengan jumlah 65 buah. Semua barang bukti yang dimusnahkan, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," terang Kenala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko SH, MH melalui Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), M Bayanulloh ditemui saat pemusnahan barang bukti, Jumat 08 November 2024.
Termasuk dalam bagian alat komunikasi, dimusnahkan juga, timbangan, senapan angin, senjata tajam dan lainya.
Dengan pemusnahan itu, kata dia berarti, menghilangkan kegunaan dari barang tersebut. Dengan dimusnahkan, berati sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi.(edr)