MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah selesai lakukan sortir dan melipat kebutuhan surat suara, baik untuk pemilihan Bupati Malang maupun Gubernur Jawa Timur (Jatim). Dimana surat suara yang dalam kondisi 100% untuk pemilihan Bupati Malang sebanyak 2.115.895 lembar, sedangkan surat suara untuk pemilihan Gubernur Jatim dalam kondisi 99,5% sebanyak 2 112.895 lembar.
"Kami telah selesai lakukan tahapan sortir dan melipat kebutuhan surat suara, baik yang untuk pemilihan Bupati Malang maupun untuk pemilihan Gubernur Jatim," terang, MP. Mahardika, salah satu komisioner KPU kabupaten Malang, Jumat 8 November 2024.
Mahardika mengungkapkan, memang secara terperinci jumlah surat suara yang alami rusak sebanyak 1.020 lembar dan disortir sebanyak 606 lembar total 1.626 dan sudah diganti oleh PT Temprina dan sudah diterima pada tanggal 2 Nopember lalu.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Malang Akan Lalukan Undian Nomor Urut Peserta Pilkada
Demikian juga untuk persiapan atau penyediaan kebutuhan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2.000 lembar juga sudah siap dalam kondisi terlipat.
"Untuk pelipatan sudah selesai secara menyeluruh, karena dilaksanakan sejak Kamis 31 Oktober 2024," kata, Mahardika.
Demikian juga untuk surat suara kebutuhan pemilihan Gubernur Jawa Timur ( Jatim), juga sudah selesai secara menyeluruh dan dalam kondisi baik dalam lipatan. Dimana kebutuhan untuk pemilihan Gubernur sebanyak 2.113.895 lembar, namun yang sudah dalam kondisi disortir dan terlipat sebanyak 2.112.910 lembar.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Malang Terima Hasil Tes Bapaslon dari RSSA
Secara terinci surat suara untuk kebutuhan pemilihan Gubernur, saat akan dilakukan pelipatan yang alami rusak sebanyak 716 lembar dan kekurangan sebanyak 269 lembar total sebanyak 985 lembar. Sehingga secara prosentase 99,5% karena seluruh surat suara yang datang sudah dilakukan sortir dan dilipat.
Secara umum semuanya sudah terlipat baik untuk surat suara bupati malang dan gubernur jatim," imbuh, Mahardika.
Karena untuk proses pelipatan maupun sortir, untuk kebutuhan surat suara pemilihan Gubernur telah dilakukan selama 5 hari sejak tanghal 3 hingga 7 nopember 2024. " saat ini semuanya tersimpan dalam gudang KPU, tinggal menunggu tahapan untuk dilaluoan distribusi pada PPK," kata Mahardika. (kid)