SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Perang terhadap narkoba kembali ditabuh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim. Tak tanggung-tanggung bagi pelaku yang kedapatan dengan barang bukti besar akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.
Seperti para pengedar yang dibekuk BNNP Jatim dan instansi samping yang dirilis Rabu 6 November 2024 dengan barang bukti 10.779,4236 gram sabu dan 3.702 butir ekstasi dari 10 tersangka dengan 4 tempat kejadian perkara yang berbeda.
BACA JUGA:BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 10,7 Kg Sabu dan 3.702 Butir Ekstasi
Mereka adalah Ilmi Maulana, Edi Hartono, Faisal, Nurcholis, Yunus, Nuris, Imron, Djunaidi, Jujuk, dan Tri Eri. Semuanya dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ancaman maksimal hukuman mati atau ancaman pidana penjara seumur hidup,” ujar Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Awang Joko Rumitro.
BACA JUGA:BNNP Jatim Musnahkan 1,8 Kg Ganja
Brigjenpol Awang Joko Rumitro menambahkan hukuman berat itu karena barang bukti yang cukup besar dan merupakan jaringan narkoba internasional.
“Kita sudah komitmen bersama dan perintah presiden untuk memberantas narkoba. Ini menjadi prioritas presiden dan kabareskrim,” pungkas Brigjenpol Awang Joko Rumitro. (fer)