PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus korupsi eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo, Muhammad Arif Billah, bergulir lagi. Pada Selasa 5 November 2024, Arif Billah menyerahkan uang pengganti kerugian Rp 354.078.500.
BACA JUGA:Awas! Kejari Probolinggo Incar Kades yang Mainkan Dana Desa
Arif Billah, dinyatakan tersangka korupsi retribusi Pasar Wonoasih, dan penjualan bedak di Pasar Kronong tahun 2018-2020. Ia dijerat pasal 2 dan 3 ayat (1) UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP di tahun 2021.
Arif Billah divonis hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti Rp 413.054.200 subsider 10 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Dodik Hermawan, mengatakan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Probolinggo berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, melaksanakan eksekusi pidana tambahan.
BACA JUGA:Jalur Curam Sukapura Arah Gunung Bromo Kembali Memakan Korban
"Berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 354.078.500 dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi jasa umum pelayanan pasar Kota Probolinggo tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dan pemberian izin pembangunan los dan bedak di Pasar Kronong Kota Probolinggo tahun 2020," katanya.
Nah, pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara ini merupakan pidana tambahan, selain pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada Arif Billah.
"Mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah terjadi akibat perbuatan yang dilakukan oleh terpidana. Hukuman tetap," ucapnya.
BACA JUGA:Tak Ada HPL, Lahan Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Status Quo, Investor Khawatir Diusir
Selanjutnya, uang kerugian itu akan disetorkan pada kas negara melalui Bank BRI. (ekh)