Polres Bangkalan Ungkap Pembunuhan Sadis di Tengah Covid-19

Minggu 19-04-2020,12:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Bangkalan, Memorandum.co.id - Apresiasi positif patut dialamatkan pada kinerja Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja. Betapa tidak, di tengah pandemi virus corona atau vovid 19 yang masih berkepanjangan, anggota Sat Reskrim Polres Bangkalan tetap trengginas. Mereka mampu mengungkap kasus pembunuhan sadis berlatar asmara di Desa Mandung, Kecamatan Kokop. Tragedi berdarah yang melibatkan tersangka pelaku MH (37) dan Hosen (45) itu dirilis oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Minggu (19/4/2020). Rilis kali ini digelar tidak seperti biasanya, namun dilakukan secara live streaming videos. ”Maaf, mengingat situasi pandemik covid 19, kegiatan rilis kita laksanakan secara live streaming yang diunggah langsung di IG , facebook maupun instragram Humas Polres Bangkalan,” kata Pamen Polri yang karib disapa Rama itu. Dalam rilisnya, Rama gamblang menjelaskan tetang kronologi peristiwa pembuhunan sadis di Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Sabtu (11/4) lalu. Tersangka dalam kasus ini adalah MH (37) warga Desa Bandang Dajah. Lelaki temperamental ini dengan sengaja membantai tetangga se-desanya, Hosen (45) dengan sajam jenis clurit takabuan. “Di hadapan penyidik, tersangka MH mengakui perbuatannya. Motifnya adalah asmara. MH mengaku sengaja melakukan ulah keji itu karena jengkel dan sakit hati. Korban Hosen dicurigai berselingkuh dengan istri tersangka,” urai Rama. Gara-gara jengkel, sakit hati dan terbakar api cemburu itulah, tersangka yang membekali diri dengan sajam clurit, nekad ngonggaih (mendatangi-red) rumah Hosen di Desa Mandung, Kecamatan Kokop. Hosen yang dicurigai selingkuh dengan istri tersangka, tewas seketika di dalam rumah dengan tubuh penuh luka bacok. Hari itu juga, setelah mendapat laporan dari warga, petugas Sat Reskrim Polres berkerja sama dengan anggota Polsek Tanjung Bumi dan Kokop berhasil membekuk tersangka MH. Sejumlah barang bukti disita. Di antaranya sebilah clurit, sarung coklat dan jaket abu-abu milik tersangka, serta sarung hitam, handuk hitam dan sepasang sandal milik korban Hosen. "Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Rama. Upaya ungkap kasus pembunuhan sadis itu, menurut Rama, tidak tuntas sampai di situ. Penyidik masih akan melakukan pengembangan. Sebab jika merujuk pada hasil rekonstruksi, juga sebaran luka di tubuh korban, penyidik curiga pelaku pembunuhan itu lebih dari satu orang. "Bagaimana hasilnya, ya mari kita tunggu bersama,” pungkas Rama Samtama Putra. (ras)

Tags :
Kategori :

Terkait