Pengurusan SIM di Surabaya Wajib Lampirkan Bukti Kepesertaan JKN

Senin 04-11-2024,22:33 WIB
Reporter : Rahmad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

“Selain di Satpas Colombo, nantinya akan diberlakukan secara penuh di gerai SIM, maupun layanan SIM Keliling. Kami tidak hanya menguji coba, tetapi juga berusaha memastikan semua syarat dapat terpenuhi oleh pemohon SIM. Status kepesertaan JKN yang belum aktif pun tetap akan kami terima sementara ini,” tutur Sigit.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat lebih mudah terdaftar dalam Program JKN serta mendukung tercapainya jaminan kesehatan nasional yang menyeluruh. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat cakupan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, sambil memastikan bahwa pengurusan SIM lebih tertib dan terintegrasi. (day)

Kategori :