SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Abdillah Achmad diamankan anggota Polrestabes Surabaya usai menerima paket berisi sabu seberat netto 67,851 gram dari kurir Lion Parcel. Terdakwa diamankan di depan kos Jalan Rungkut Lor Gang X, Kelurahan Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA:Dua Sahabat Lansia Nekat Edarkan Sabu
Diketahui paket tersebut milik kakaknya Fandi Achmad (DPO). Kini Abdillah disidang di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Digerebek Polisi yang Nyaru Pembeli, Pengedar Sabu Dukuh Kramat Pasrah
Dalam agenda sidang keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis melalui Jaksa R Ocky Selo menghadirkan Hari Susanto yakni Ketua RT. Hari mengatakan bahwa dirinya dilapori warga karena ada keributan di depan kos terdakwa.
BACA JUGA:Ambil Ranjau Sabu 20,65 Gram, Disembunyikan di Antara Dua Pangkal Paha
"Saya kira ramai-ramai ada tawuran, tapi saat saya datang dikasih tahu salah satu polisi jika ada penangkapan dan penggerebekan terkait narkotika oleh Polrestabes Surabaya," kata Hari saat memberikan keterangan.
BACA JUGA:Ambil 20,65 Gram Sabu di SPBU, Warga Ngoro Diadili
Masih kata Hari, bahwa terdakwa Abdillah tidak mengakui bahwa itu barang miliknya. Namun itu paket milik kakaknya yang terdakwa ambil.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Krembangan Jaya Utara Diadili, Terdakwa: untuk Kebutuhan Ekonomi
"Terdakwa ngomong kalau itu barang (paket sabu) bukan miliknya, terdakwa hanya menerimanya saja. Tapi benar ada kiriman barang dari kurir ke kos terdakwa," ungkapnya.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Kalibokor Kencana 1 Dituntut 7 Tahun Penjara
Atas kesaksian Ketua RT, Hari Susanto, terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia," sahut terdakwa melalui video call.
BACA JUGA:Ini Tampang Mantan Anggota DPRD Bangkalan yang Edarkan Sabu-sabu
Abdillah mengatakan bahwa kejadinya itu pada Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. Ia mengaku hanya menerima kiriman barang.