BACA JUGA:6 Pegawai Positif Covid-19, PN Lamongan Tutup Sementara
Penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan JPU, membebaskan terdakwa Suharmadi dari segala tuntutan, serta memulihkan harkat dan martabatnya. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada waktu yang akan ditentukan.
Terpisah, Agung Rokhaniawan, selaku Jaksa Penuntut Umum, menyebutkan sehubungan dengan sidang pledoi pihaknya telah menanggapi, baik secara tertulis maupun lisan kepada Majelis.
"Bahwa pada pokok jawaban kami kemarin terdakwa telah memenuhi unsur Psl 187 ayat 3 UU No 1 Thn 2015 jo Psl 69 Ayat 3 UU No 8 Thn 2015 sebagai delik formil materiil. Sebagai delik formil, terdakwa telah melakukan tindakan yang bersifat merusak yaitu mendorong APK ke selokan dengan ketinggian 1,5 meter dan secara delik materiil akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan APK tersebut rusak," pungkas Agung Rokhaniawan, yang juga Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan ini.(pul)