LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Lamongan.
Kali ini agenda sidang pembacaan pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum (PH) terdakwa. Dalam pembelaan itu, terdakwa meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Ketua Tim Penasehat Hukum, M. Ridlwan, menegaskan, alat peraga dirujuk dalam dakwaan yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Ditolak, Tim Sentra Gakkumdu Lamongan Diminta Turun Gunung
"Dalam perkara ini kesannya dipaksakan. Maka dari itu, sudah sepatutnya dan kami minta terdakwa Suharmadi diputus bebas," tegas M. Ridlwan, Ketua Tim Penasehat Hukum pasangan BAGUS.
Sebelumnya, terdakwa Suharmadi didakwa melanggar Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang No 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang pelanggaran dalam kampanye dengan merusak alat peraga kampanye.
Jaksa mengklaim bahwa terdakwa secara sengaja merusak alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 yang dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:PN Lamongan Laksanakan Konstatering Sebidang Tanah di Desa Pelang
Pembelaan terdakwa Suharmadi dibacakan salah satu penasehat hukum (PH) nya, Nur Afit Santoso. Dalam pembelaannya, Afit menyebut kliennya merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, ada beberapa kejanggalan serta kesalahan.
"Dia menguraikan bahwa alat peraga yang dirujuk dalam dakwaan tidak memenuhi unsur dakwaan dari spesifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan," kata Afit.
Dalam dakwaan tersebut tidak terbukti, jadi dengan demikian kurang lebihnya. Karena unsur yang utama itu merusak dan atau menghilangkan APK, sementara disini perdebatannya, APK itu yang seperti apa? Maka di sini jawabannya adalah merujuk pada keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan Nomor 2032 tahun 2024 tentang perubahan atas lampiran keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan Nomor 2026 tentang pedoman tekhnis pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan 2024. Di sana sudah jelas, yang disebut APK adalah Baliho dengan ukuran 4 meter x 3 meter atau 3 meter x 5 meter, umbul - umbul dengan ukuran 1,15 meter x 5 meter atau 0,5 meter x 4 meter, spanduk dengan ukuran 1,5 meter x 7 meter atau 1 meter x 6 meter. Nah, sementara ini itu tidak jelas, bahkan istilah JPU di dalam dakwaan itu tidak menyebut salah satu dari tiga APK yang disebut oleh KPU itu. JPU hanya menyebut Reklame jenis Banner. Padahal APK itu semestinya harus sesuai dengan Keputusan KPU itu. Oleh karena itu banner dalam dakwaan JPU tidak termasuk dalam kategori alat peraga kampanye sesuai keputusan KPU," beber Nur Afit usai persidangan.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Penganiayaan di PN Lamongan Dijaga Ketat
Lebih lanjut, ada kesalahan dalam identifikasi objek oleh JPU. Banner tersebut tidak memenuhi kriteria alat peraga kampanye yang ditentukan, sehingga tidak seharusnya dakwaan ini dianggap sah.
Lebih lanjut Nur Afit menyoroti pentingnya perubahan paradigma hukum pidana yang kini lebih berorientasi pada pemulihan dan keadilan ketimbang hanya sekadar memberikan efek jera.
Ia meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan semua fakta yang terungkap selama persidangan dan menyatakan bahwa Suharmadi tidak terbukti bersalah.