Dikatakan Tantowi, tiba-tiba saja ia mendapat tagihan pajak yang harus segera dilaporkan. Tagihan itu sendiri atas laporan keuangan perusahaan yang terjadi pada masa pandemi yang terjadi pada 2020-2022. Bahkan, Tantowi mengaku jika tak segera diselesaikan, maka pihaknya akan menjalani pemeriksaan perpajakan.
BACA JUGA:LaNyalla Minta Semua Pihak Evaluasi Pola Stewards Sesuai Regulasi FIFA
"Jika tak segera dilaporkan, maka kami mau diproses katanya. Kami ini tertib aturan. Selama ini kami selalu taat membayar pajak. Jika itu menjadi kewajiban kami, maka sudah pasti akan dipenuhi. Tapi kami ini kan pengusaha kecil, di mana tagihan itu diminta pada saat pandemi melanda. Kita kesulitan jualan saat pandemi itu. Bagaimana kami mau membayarkan pajak," kata Tantowi. (day)