BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Petualangan budak narkoba inisial SD (39) asal Desa Ketelang, Kecamatan Tragah, berakhir di balik kerangkeng tahanan. Setelah dicokok Satresnarkoba Polres Bangkalan.
Kasat Res Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya, membenarkam penangkapan SD. “Terduga pelaku ditangkap di rumahnya, Desa Ketelang, Jumat 25 Oktober pekan lalu sekitar pukul 06.00,” jelas Iptu Kokoh Hari Sanjaya, Kamis 31 Oktober 2024.
Personel satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti, 44,33 gram sabu dalam kemasan kantong plastik ukuran sedang, serta tiga kantong plastik klip kecil, masing-masin berisi 1,88 gram, 0,73 gram dan 0,63 gram sabu-sabu.
“Barang bukti sabu yang disita totalnya 47,57 gram,” ungkap Iptu Kokoh.
BACA JUGA:Polres Bangkalan Peringati Hari Jadi ke-73 Humas Polri, Jaring 80 Relawan Donor Darah
Selain itu, turut disita satu pack besar berisi 6 pack plastic klip kosong, satu bungkus sedotan, alat hisap bong, HP merk Vivo, sebuyah timbangan digital dan uang tunai Rp 500.000.
Iptu Kokoh menyebutkan, tersangka SD sudah cukup lama menjadi target buruan Satresnarkoba Polres Bangkalan. SD juha mempunyai dua alamat rumah, yakni di Desa Ketelang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, dan Kelurahan Tambak Kemerakan, Kecamatn Krian, Sidoarjo.
Di hadapan penyidik, SD mengaku BB sabu dengan berat kotor 47,53 gram siap edar itu miliknya. Barang terlarang itu diakui diperoleh dari pengedar inisial U yang kini jadi target DPO.
Akibat ulahnya, SD bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Acaman hukumannya mninal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Sesuai amanah Kapolres AKBP Febri Isman Jaya, personel Satresranoba terus gerak cepat untuk memburu siapapun penikmat, pengedar dan bandar narkoba. Terlebih, Kabupaten Bangkalan yang dikitari 10 kecamatan pesisir, cukup rentan bagi kemungkinan penyelundupan narkotika. Tidak hanya melalui darat, tetapi juga melalui jalur laut. (ras/day)