MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua pria asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 11,3 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dampit.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka berinisial LP (48) di sebuah rumah di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Minggu, 10 Mei 2026.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Dampit. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Bambang Subinajar.
BACA JUGA:Polres Malang Amankan Sopir Truk Pengangkut Jati Ilegal, Kerugian Negara Capai Belasan Juta

Mini Kidi Wipes.--
Dari tangan LP, polisi menyita dua timbangan digital, pipet kaca, alat hisap sabu, plastik klip, sedotan plastik, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LP mengaku memperoleh sabu dari tersangka lain berinisial MI (31).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MI di rumahnya yang juga berada di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berikut barang bukti narkotika jenis sabu siap edar,” ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Ibu Bayi Terbuang di Kandang Kambing Situbondo

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan total berat 11,3 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan sedotan plastik, telepon genggam, dan tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
AKP Bambang Subinajar mengatakan kedua tersangka diduga memiliki peran dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Malang.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal usul narkotika dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Dugaan sementara sabu tersebut akan diedarkan kembali. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pemasok barang tersebut,” katanya.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Malang dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (kid)