BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar yang terletak di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok dihentikan pelaksanaanya sejak Selasa, 29 Oktober 2024.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkan Surat Peringatan Kritis Ketiga (III) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada pihak penyedia, Senin, 28 Oktober 2024.
Surat Peringatan Kritis III sesuai syarat-syarat umum kontrak (SSUK) Nomor B1.31.3 huruf e, kemudian dilanjuti dengan Surat Rencana Pemutusan Kontrak yang didalamnya terdapat uraian agar penyedia mengakhiri pekerjaan sejak surat pemberitahuan tertulis tersebut ditanda tangani.
BACA JUGA:Pemkab Blitar Diultimatum Benahi Tata Kelola Tambang dan Perhutanan Sosial
Sebelumnya, Penyedia telah menerima Surat Teguran tertanggal 18 Agustus 2024, dan Surat Peringatan Kritis Pertama (I) tertanggal 23 September 2024, serta Surat Peringatan Kritis II tertanggal 15 Oktober 2024.
Surat Peringatan Kritis Pertama (1) dikeluarkan karena dalam uji coba yang diberikan waktu sebulan dalam rapat Show Cause Meeting (SCM) yang pertama (I) target yang diberikan 33%, tidak terpenuhi dan hanya mampu merealisasi progress 16,47%, terdapat deviasi sebesar 16,53%. Karena tidak terpenuhi target akhirnya dikeluarkan SCM yang kedua (II).
Kemudian, Surat Peringatan Kritis Kedua (II) dikeluarkan karena dalam uji coba yang diberikan waktu dua minggu dalam rapat Show Cause Meeting (SCM) II target uji coba diberikan sebesar 59,38 % hanya terealisasi progress sebesar 27,86 % atau ada deviasi sebesar 31,52 %. Karena tidak terpenuhi akhinya dikeluarkan SCM yang ketiga (III).
BACA JUGA:Baliho Mak Rini Masih Terpasang, Pemkab Blitar Abaikan Bawaslu
Sementara dalam rapat evaluasi minggu kelima belas (15), yang dilaksanakan Senin, 28 Oktober 2024 sekaligus pembuktian Show Cause Meeting (SCM) yang ketiga (III), rencana target 74,64, sesuai laporan Konsultan Pengawas menyampaikan progress penyedia hanya mencapai sebesar 37,87.
Namun penyedia punya pendapat sendiri dan menyampaikan progress perkiraan antara 40-45 %. Baik laporan yang disampaikan Konsultan Pengawas dan Penyedia pada intinya dinyatakan tidak dapat mencapai fisik uji coba ketiga sebesar 74,64%.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah, Drs Maman Soekrisno, mengatakan, dalam rapat evaluasi yang dilaksanakan secara mingguan dihadiri Penyedia PT HM Jaya, Konsultas Pengawas PT Elemen Tiga Toga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tim Teknis Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Tim Teknis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Tim Teknis Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (FT UB) Malang serta Tim Pendamping dari Kejaksaan Negeri Blitar.
BACA JUGA:Pemkab Blitar Gandeng Poltrada Bali Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas
Maman mengungkapkan, dalam pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah ini, belum dilakukan pembayaran termin pertama (I). Penyedia hanya mencairkan uangmuka sebesar Rp 1,59 Milyar. Dan penjaminan uang muka dilakukan penyedia di Asuransi Askrindo Kediri.
"Itu sebabnya, kami telah melakukan langkah-langkah menindaklanjuti adanya penghentian pekerjaan yang akan diteruskan dengan pemutusan kontrak ini," Kata Maman yang juga Kepada Bidang Perpustakaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar ini, Kamis 31 Oktober 2024.
Langka-langkah yang diambil adalah, lanjut Maman, melakukan opname progress dan review fisik yang dilengkapi uji laboratorium sebagai dasar pembayaran pembangunan gedung.