Hari Oeang RI ke-78, Polres Lamongan Ringkus Dua Pengedar Uang Palsu

Kamis 31-10-2024,06:04 WIB
Reporter : Syaiful Anam
Editor : Muhammad Ridho

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Peringatan Hari Oeang Nasional ke- 78 tepatnya 30 Oktober, dua orang pengedar uang palsu (upal), di Desa Mlati, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan berhasil diringkus aparat kepolisian Polsek Kedungpring Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra melalui Kasi Humas, Ipda M. Hamzaid, mengungkapkan.

“Dua pelaku yang berasal dari Kecamatan Babat ini berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kedungpring." Ucapnya

BACA JUGA:Transaksi Top Up dengan Upal, Pria di Pasuruan Diringkus

BACA JUGA:Bayar Hotel Oyo Pakai Upal, Warga Nginden Divonis 2,5 Tahun

Kejadian bermula pada Selasa 29 Oktober 2024 saat seorang penjaga toko didatangi oleh dua pria tak dikenal dan membeli rokok merek Gudang Garam Gajah Baru dengan menggunakan empat lembar uang pecahan Rp 10.000. 

Setelah kedua pria tersebut pergi, penjaga toko menyadari adanya kejanggalan pada uang yang diterima.

“Uangnya terlihat mencolok dan tidak memiliki pita pengaman." Ujarnya

BACA JUGA:21 Kali Produksi Upal, Dijual lewat Facebook

BACA JUGA:Polres Jombang Bongkar Sindikat Uang Palsu, Ringkus Empat Pengedar dan Sita Rp 1 Miliar Upal

Identitas keduanya adalah berinisial AD (22) dan DF (22), warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Aksi peredaran uang palsu ini telah dilakukan setelah mencoba menggunakan uang palsu dalam transaksi.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari warga sekitar, diketahui bahwa kedua pelaku sempat mengunjungi beberapa toko di sekitar Desa Mlati untuk transaksi serupa.

Anak pelapor kemudian melanjutkan pencarian dan berhasil menemukan kedua pelaku di Desa Tenggerejo. Setelah ditemukan, pelaku dibawa ke balai desa untuk dimintai keterangan, kemudian diserahkan kepihak Kepolisian setempat.

BACA JUGA:Awas! Upal Marak Jelang Idulfitri, Tita Praspa Dayanti SH MH:Dilihat, Diraba, dan Diterawang

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tujuh bungkus rokok Gudang Garam Gajah Baru, uang palsu dengan pecahan Rp100.000 sebanyak satu lembar, serta pecahan Rp10.000 sebanyak 15 lembar.

Kategori :