Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Sengketa Pagar Toko di Brondong Berujung Penganiayaan

Sengketa Pagar Toko di Brondong Berujung Penganiayaan

Pembangunan pagar di Brondong Lamongan berujung kasus penganiayaan--

LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan menangani kasus dugaan penganiayaan akibat sengketa pembangunan pagar toko di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Rabu 13 Mei 2026.

Kasus tersebut merupakan limpahan penanganan dari Polsek Brondong setelah peristiwa terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Korban diketahui berinisial S (50), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Sementara terduga pelaku berinisial ES (49), yang juga merupakan warga Kecamatan Brondong.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Lamongan Bongkar Jaringan Residivis Narkoba


Mini Kidi Wipes.--

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat pelaku membangun pagar di depan tempat tinggal korban dengan tinggi sekitar 1,5 meter hingga 3 meter dan panjang kurang lebih 7 meter,” jelas IPDA Hamzaid.

Pagar tersebut disebut menutup akses dan menghalangi toko sembako milik korban sehingga memicu perselisihan antara keduanya.

Saat korban menanyakan alasan pembangunan pagar yang dianggap terlalu tinggi, terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

Dalam situasi tersebut, pelaku yang berada di balik tembok diduga melempar batu bata putih ke arah korban hingga mengenai bagian kening dan menyebabkan luka berdarah.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar dan dibawa ke RS Ki Ageng Brondong untuk mendapatkan perawatan medis hingga menjalani rawat inap.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek pada bagian dahi atau kening hingga harus mendapatkan tujuh jahitan,” lanjutnya.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin, S.H., bersama anggota mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, menangkap pelaku, dan menyita barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan sengaja menggunakan batu bata putih yang dilempar dari balik tembok.

Pelaku disebut tidak menerima setelah ditegur korban terkait pembangunan pagar yang dinilai terlalu tinggi.

“Saat ini pelaku telah kami tahan di Rutan Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (pul)

 

Sumber: