Dipergoki Suami, Pasangan Selingkuh Dianiaya dengan Sabit dan Kunci Inggris di Homestay

Rabu 30-10-2024,07:25 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Muhammad Ridho

" Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Mulyo Utomo dijerat dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan," tegas, Subijanto. (kid)

Kategori :