8 Tersangka Kasus Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia segera Disidang di Malang

Selasa 29-10-2024,22:30 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Delapan tersangka narkoba terbesar di Indonesia yang beroperasi di Malang dan Jakarta segera menghadapi meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

BACA JUGA:Rumah Narkoba di Bukit Barisan Kota Malang Berkedok Event Organizer

Pasalnya, kini kedelapan tersangka dan barang bukti telah diserahkan tahap 2 atau pelimpahan ke Kasi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Selasa 29 Oktober 2024

BACA JUGA:Produksi Narkoba di Kota Malang Dipandu WNA lewat Zoom

Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo menjelaskan, saat ini, berkas para tersangka serta barang bukti sudah dilimpahkan.

"Hari ini, kami menerima berkas dari para tersangka. Termasuk barang yang jumlahnya cukup banyak, yakni 1,22 ton narkoba," terang Agung saat ditemui, Selasa 29 Oktober 2024.

BACA JUGA:Bongkar Pabrik Narkoba di Kota Malang, Ini Peran 8 Tersangka

Para tersangka itu, lanjut Agung berinisial YC (23) FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28). Kelima tersangka, ditangkap di rumah sekaligus pembuatan barang haram di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Juli 2024 lalu. 

Sedangkan tiga tersangka lainya, RR (23), IR (25) dan HA (21). Ketiganya, ditangkap di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan. Sekaligus menjadi awal mula pengembangan, hingga penangkapan tersangka di Kota Malang.

"Dengan pelimpahan ini, para tersangka telah resmi menjadi tahanan Kejari Kota Malang. Karena itu kita tahan di Lapas Lowokwaru, dengan status tahapan titipan," lanjut Agung.

Selama dalam tahanan, pihak kejaksaan melakukan penyusunan untuk dakwaan. Kemudian, jika dirasa dakwaan cukup, segera akan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Malang. Selanjutnya, penjadwalan dan dilakukan proses persidangan.

Terkait batang bukti, Agung menyebut itemnya cukup banyak. Di TKP penangkapan di Malang, 146 item. Sedangkan di TKP Apartemen Kalibata, 33 item. Sehingga total item barang bukti, mencapai 179 item. 

"Salah satu barang bukti, berupa mesin pencetak narkoba. Terhadap para tersangka, diancam pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun-hukuman mati. Sedang subsidernya, ayat 112 ayat 2 dengan ancaman 5-10 tahun penjara," pungkas Agung. (edr)

Kategori :