Kamar Apartemen Disewakan, Kewenangan Satpol PP Melakukan Penertiban Berdasarkan Pengaduan

Selasa 29-10-2024,20:51 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasatpol PP Surabaya M Fikser menjelaskan, bahwa permasalahan kamar apartemen yang disewakan ulang ke manajemen sebenarnya telah diatur dalam perjanjian antara pemilik kamar dan pihak manajemen.

BACA JUGA:Hati-Hati dengan Penawaran Apartemen Murah, Warga Surabaya Sudah Jadi Korban

"Sebagai satpol PP, kami hanya memberikan saran agar kamar-kamar tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang melanggar peraturan," ujar Fikser.

Fikser menekankan pentingnya peran manajemen apartemen dalam mengawasi penggunaan kamar-kamar di bawah pengelolaannya. 

"Manajemen harus mengetahui dengan jelas kewenangan mereka dan proaktif dalam menyelesaikan masalah ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Fikser mengakui bahwa praktik penyewaan ulang kamar apartemen memang marak terjadi di banyak apartemen di Surabaya. Namun, satpol PP menghadapi kendala dalam melakukan penertiban secara menyeluruh.

"Jumlah kamar yang sangat banyak dan sulitnya melacak kamar-kamar yang disewakan secara ilegal membuat kami kesulitan untuk bertindak," ungkap Fikser.

Untuk mengatasi hal ini, satpol PP Surabaya biasanya bergerak berdasarkan laporan atau pengaduan dari pihak manajemen apartemen.

"Contohnya, saat ada pengaduan terkait aktivitas mencurigakan di Apartemen Bale Hinggil, kami langsung melakukan tindakan. Namun, penyelesaian akhir biasanya dilakukan oleh pihak manajemen dan penghuni," jelas Fikser.

Fikser menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, satpol PP juga melakukan penyisiran dan mengamankan sejumlah pemuda-pemudi yang diduga melakukan pelanggaran. Namun, tindakan yang diambil biasanya hanya berupa pembinaan, karena penanganan lebih lanjut merupakan kewenangan pihak kepolisian. 

"Biasanya kami bergerak berdasarkan adanya pengaduan. Bahkan kami melakukan beberapa penyisiran dan mengamankan muda-mudi saja. Kemudian dilakukan pembinaan saja, tidak sampai ke rana hukum karena bukan kewenangan kami," tandas Fikser. (rio)

Kategori :