Polda Jatim Ungkap Misteri Kecelakaan Maut yang Renggut 5 Korban Jiwa di Pasuruan

Selasa 29-10-2024,14:01 WIB
Reporter : Faisal Danny
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Satlantas Polres Pasuruan Kota mengungkap teka-teki kecelakaan yang melibatkan bus jenis elf di Tol Pasuruan - Probolinggo, Senin 21 Oktober 2024, lalu.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ada temuan-temuan baru pada insiden yang menewaskan 5 penumpang itu. Salah satunya, dugaan keterlibatan truk yang sempat melarikan diri. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombespol Komarudin menyebut, insiden itu terjadi sekitar pukul 00.30-01.00. Itu berdasarkan pantauan kamera pengawas bahwa mobil elf itu, masuk gerbang tol tongas pukul 23.58.

BACA JUGA:Sopir Ngantuk, Truk Hantam Truk di Tol Pasuruan-Probolinggo

Tapi, ada dugaan elf itu sempat menabrak truk sebelum menabrak pembatas jalan. "Kami menemukan bukti kuat yang mengarah pada kemungkinan tabrakan antara Elf dan truk sebelum Elf menabrak guard rail," kata Komarudin.

Petugas menemukan bekas cat warna hijau di bodi kendaraan yang diduga berasal dari kendaraan yang terlibat dalam tabrakan. Lalu, kerusakan parah terjadi pada bagian atas, berbeda jika hanya menabrak pembatas jalan.

Pihaknya lantas melakukan pengukuran kendaraan apa yang memiliki ketinggian itu. "Pengukuran menunjukkan bahwa kendaraan yang terlibat kemungkinan adalah truk," ucap alumni AKPOL 1996 itu.

BACA JUGA:Sopir Ngantuk, Avanza Tabrak Truk di Tol Pasuruan-Probolinggo

Setelah melakukan pemeriksaan CCTV, terlihat ada truk yang masuk tol sebelum elf itu. Didukung, bukti salah satu lampu belakang truk yang tertinggal di lokasi kejadian. Termasuk, saat baru masuk tol, lampu belakang truk normal, tapi setelah lokasi kejadian lampu itu rusak. 

Satu hari setelah pendalaman, truk itu sudah berada di sebuah bengkel. Dari yang semula berwarna hijau, di cat ulang menjadi putih termasuk lampu kendaraan yang sudah diperbaiki.

Personel tengah melakukan penyelidikan mengapa sopir truk tak berhenti dan tidak menutup kemungkinan terancam Pasal 312. "Namun, kami tetap kedepankan asas praduga tak bersalah," terang eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu. 

BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo, Pikap Terguling

Dari rekaman kamera, elf melaju kencang rata-rata 60-80 kilometer. Namun, dugaan kuat, saat kejadian berlangsung, kecepatan diatas 100 kilometer per jam. Posisi elf pun terlihat tak lurus semakin lama semakin kekiri dari lajur kanan.

Berdasarkan keterangan saksi mata, sopir elf telah mengemudi sejak pukul 09.00 dari Situbondo menuju Madura. "Hal tersebut, mengindikasikan jika sopir kemungkinan dalam keadaan sangat lelah," tutup dia.(fdn)

Kategori :