Ronald Tannur Ditahan di Rutan Medaeng, Tomi Elyus: Tidak Ada Perlakuan Istimewa

Senin 28-10-2024,16:15 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Gregorius Ronald Tannur dijebloskan di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng pada Minggu 27 Oktober 2024 pukul 19.30 WIB usai dieksekusi Tim Kejati Jatim di kediaman Kompleks Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya.

BACA JUGA:Ini Kronologis Eksekusi Ronald Tannur di Rumah yang Hanya 15 Menit

Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Tomi Elyus membenarkan jika Ronald ditahan di rutan Medaeng pada 27 Oktober 2024 pukul 19.30 WIB berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

BACA JUGA:Rutan Surabaya Terima Jaksa Eksekusi Ronald Tannur, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP

"Jadi dianulir, artinya jelas Ronald Tannur akan menjalani pidana kurungan selama 5 tahun. Dan di antaranya langsung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya dipimpin langsung oleh Kasipidum Ali Prakosa," kata Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng Tomi Elyus pada Senin 28 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri setelah Divonis Bebas

Penempatan Ronald Tannur di Rutan Medaeng sifatnya itu ada dua. Yakni yang pertama dia berposisi sebagai narapidana dan kedua juga masih kemungkinan akan ada perkara lain.

BACA JUGA:Ronald Tannur Sempat Kaget Dieksekusi: Ditahan di Medaeng

"Jadi pada intinya Kementerian kami, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sangat mendukung Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kami pastikan akan mendukung agar lancarnya proses pemeriksaan dia (Ronald Tannur)," kata Tomi di Rutan Kelas 1 Surabaya, 

BACA JUGA:Tanpa Petikan Putusan MA, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur

Ditahannya Ronald di Rutan Medaeng kata Tomi, itu untuk sementara sampai pemeriksaan lanjutannya selesai. 

"Nanti setelah itu kita pindahkan ke lapas yang tentu lebih maksimal dalam rangka pembinaannya," ujarnya.

Tidak ada perlakuan khusus yang diberikan untuk anak dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur. Tomi menyebutkan bahwa perlakuan terhadap Ronald sama yakni mengikuti prosedur layaknya warga binaan pemasyarakatan baru atau OT baru.

BACA JUGA:Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur di Pakuwon City

"Insya Allah tidak ada. Kami sangat siap berkomitmen bahwa perlakuannya sama saja. Seperti yang kalian lihat ini. Dia pun mau kooperatif. Ronald Tannur kooperatif dia mau mengikuti pembinaan. Makanya kita kasih dia pilihan untuk apakah mau dicukur pendek atau botak. Ternyata dia pun siap mengikuti apapun. Dicukur botak artinya dia siap mengikuti proses ke depan, proses pemeriksaan lanjutan atau pembinaan dari kami," jelasnya.

Kategori :