Masih Single kan? Waspada Jerat Hukum Saat Terjebak dalam Hubungan dengan Pasangan Orang#SudahTerlanjurNyaman

Senin 28-10-2024,07:58 WIB
Reporter : Anis Tiana Pottag, S.H., M.H.,
Editor : Eko Yudiono

Jika pasangan sah merasa dirugikan akibat kedekatan suami atau istrinya dengan pihak ketiga, terdapat beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh untuk melindungi hak-haknya:

• Mengajukan Laporan Perzinaan: Dengan adanya bukti perzinaan, pasangan sah memiliki hak untuk melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib sesuai Pasal 284 KUHP.

• Mengajukan Gugatan Perceraian: Dalam kasus perselingkuhan yang tidak dapat diperbaiki, pasangan sah dapat mengajukan gugatan cerai dan menggunakan kedekatan pasangan dengan pihak ketiga sebagai dasar gugatan.

• Menuntut Ganti Rugi Perdata: Jika perselingkuhan menyebabkan kerugian material atau emosional, pasangan yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

• Melaporkan Kasus KDRT: Jika hubungan ini menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga, korban berhak mengajukan laporan KDRT untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

BACA JUGA:Cinta Dibalas Dusta: Akibat Hukum Manipulasi Status Perkawinan di Balik #SelingkuhItuIndah

Kesimpulan: Bijak Menjaga Batasan dalam Kedekatan dengan Pasangan Orang

Kedekatan dengan pasangan orang lain membawa banyak risiko, baik dari sisi hukum, moral, maupun emosional. Meski perasaan nyaman sering kali muncul secara alami, penting diingat bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi yang serius, dan kedekatan ini bukan hanya berdampak pada diri sendiri tetapi juga bisa menghancurkan kehidupan orang lain.

Tagar #SudahTerlanjurNyaman mengingatkan kita bahwa kedekatan yang melampaui batas dapat membawa konsekuensi yang tidak diinginkan.

Dengan memahami risiko hukum dan menjaga batasan etika, seseorang dapat membuat keputusan yang lebih bijak sebelum terjebak dalam hubungan yang berisiko.

Jika Anda memerlukan bantuan hukum terkait masalah perselingkuhan atau dampak hukum dari kedekatan dengan pasangan yang sudah menikah, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli. Anda dapat menghubungi 0811 2233 6666 atau mengunjungi www.toplegal.id untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi terkait kasus Anda.

 

Kategori :