BACA JUGA:Ghosting dan Blokir: Tren Modern Menghindari Tanggung Jawab Hukum di Era Digital
Pasal 33 dan 34 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Kewajiban Kesetiaan dan Dampak Perselingkuhan
• Pasal ini menegaskan bahwa suami dan istri wajib menjaga kesetiaan dan saling mendukung satu sama lain.
• Kedekatan dengan pihak ketiga yang merusak rumah tangga dapat menjadi alasan bagi pasangan sah untuk mengajukan gugatan cerai. Jika perselingkuhan terbukti merusak keharmonisan rumah tangga, pasangan sah yang merasa dirugikan dapat menggunakan pasal ini sebagai dasar untuk mengambil langkah hukum.
Pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan Melawan Hukum): Hak Menuntut Ganti Rugi
• Setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain memberikan hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi.
• Jika kedekatan ini merusak rumah tangga hingga menyebabkan perceraian, pasangan yang merasa dirugikan dapat menuntut pihak ketiga dan pasangan yang melanggar janji kesetiaan untuk mengganti kerugian emosional maupun materiil.
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT): Melindungi Korban Kekerasan akibat Konflik Rumah Tangga
• Pasal 5 UU PKDRT: Melarang berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi dalam rumah tangga.
• Jika perselingkuhan memicu kekerasan dalam rumah tangga, maka korban berhak mendapatkan perlindungan hukum. UU PKDRT memberikan hak kepada korban untuk melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi akibat hubungan di luar perkawinan.
BACA JUGA:Ghosting dan Blokir: Tren Modern Menghindari Tanggung Jawab Hukum di Era Digital
Dampak Psikologis: Trauma yang Menghantui Pihak yang Terlibat
Kedekatan dengan pasangan orang lain sering kali menyebabkan trauma emosional. Pihak ketiga mungkin mengalami kecemasan, perasaan bersalah, dan stres berkepanjangan.
Sementara itu, pasangan sah yang dikhianati berpotensi mengalami trauma, depresi, dan ketidakpercayaan terhadap hubungan di masa depan. Tidak hanya itu, anak-anak dalam keluarga yang mengalami perselingkuhan juga bisa merasakan dampak negative secara psikologis.
Mereka sering kali merasa bingung, kehilangan rasa aman, dan bahkan mengalami kesulitan dalam membangun hubungan di masa depan akibat pengkhianatan ini.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh oleh Pasangan Sah