Tanpa Petikan Putusan MA, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur

Minggu 27-10-2024,18:53 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Gregorius Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti hari ini Minggu 27 Oktober 2024 dieksekusi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tanpa perlawanan, anak mantan DPR RI Edward Tannur itu diamankan di rumahnya yang beralamat di Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya pukul 14.40 WIB.

BACA JUGA:Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur di Pakuwon City

"Alhamdulillah sudah bisa kita laksanakan eksekusi. Dalam stetmen rilis Mahkamah Agung, Jaksa bisa melaksanakan eksekusi tanpa menunggu petikan putusan dari Mahkamah Agung," kata Dr Mia Amiati saat memberikan keterangan ke awak media di Kejati Jatim, Minggu 27 Oktober 2024.

"Alhamdulillah eksekusinya berjalan lancar, Pak Gregorius Ronald Tannur ini berada di rumahnya saat dilakukan eksekusi yang dipimpin Pak Kajari Surabaya dibantu oleh tenaga keamanan TNI POM di Kompleks Pakuwon City Virginia Regency E3, yang bersangkutan berada di rumahnya lantai 2," sambungnya.


Terpidana Gregorius Ronald Tannur di Kejati Jatim.-Farid Al Jufri-

Ronald Tannur sendiri secara formal memiliki dua alamat resmi yakni di Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya dan di Jalan El Tari RT 12 RW 06 Kel Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kab. Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. 

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Kejati Jatim Berhasil Eksekusi Ronald Tannur

"Kami akan kesulitan jika melakukan eksekusi di Kefamenanu, NTT, karena begitu luasnya wilayah NTT. Jadi alhamdulilah berkat Allah SWT bisa dilakukan laksanakan sesuai dengan SOP yang kami laksanakan eksekusi di Surabaya," ujarnya.

Masih kata Kajati Jatim, bahwa majelis hakim pada tingkat Mahkamah Agung memberikan keyakinan jika terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu pasal 351 KUHP ayat 3. 

BACA JUGA:Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Penyidik Kejagung Sita Uang Hampir 1 Triliun dan 51 Kg Emas Batangan

"Jadi artinya bahwa di sini terdakwa itu benar-benar terbukti bersalah. Meskipun dari ukuran, dari aturan bahwa kami kecewa, ya boleh katakan kecewa. Tetapi kami sudah bisa berbesar hati karena terdakwa terbukti bersalah. Itu saja. Yang pertama terbukti bersalah," papar Mia Amiati.

BACA JUGA:MA Vonis Ronald Tannur Kurang dari Setengah Tuntutan, Jaksa Bisa Ajukan PK

"Nanti kalau misalnya di kemudian ada novum, bisa kita, bisa kita upayakan. Tapi sekarang tidak menghalangi upaya hukum, tetap kita laksanakan eksekusi terlebih dahulu, dan petunjuk pimpinan laksanakan segera eksekusi," pungkasnya. (rid)

Kategori :