Polres Blitar Kota Jaring Pengedar Sabu

Jumat 17-04-2020,17:12 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Blitar, memorandum.co.id - Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela merilis hasil pengungkapan kasus narkoba. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan tersangka dengan barang bukti 4,62 gram sabu, uang tunai Rp 300.000, serta 4 buah HP, Jumat (17/4). “Pengungkapan ini hasil penyelidikan anggota kami, yang informasi awalnya dari masyarakat," kata Leonard. Dipaparkan Leonard bila para tersangka ini sudah dewasa, dan ada pula yang residivis kasus serupa. Para tersangka yakni FM alias Dugel (33), petani asal dari Dusun Tambakrejo, Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok. Kemudian RH alias Gembor (40), residivis narkoba, asal dari Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto. Selanjutnya, DD alias Markun (35), berasal dari Dusun Sumberwader, Desa Sumberagung, Kecamatan Selorejo, lalu yang terakhir AW alias Siwil (43), warga di Dusun Tambak, Desa Pager Gunung, Kecamatan Kesamben. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu Suryadi menambahkan, dari salah satu pelaku yang sudah kami amankan, dalam pemeriksaan menurut RH alias Gembor ,dirinya juga pernah ditangkap polisi dengan kasus yang sama. "Kini kami masih memburu jaringan tersangka," jelas Suryadi. (pra/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait