KPU Gelar Bimtek Penghitungan dan Pemungutan Suara untuk PPK

Kamis 24-10-2024,21:52 WIB
Reporter : Hari Mujianto/Muhammad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Coblosan dalam Pilkada 2024 masih kurang sebulan lebih. Tepatnya pada 27 November 2024. Namun pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan pada Kamis 24 Oktober 2024, sudah mempersiapkan lebih awal. Mereka menggelar bimbingan teknis (bimtek) pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil dalam pemilihan serentak Tahun 2024.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Minta KPU Sosialisasi Pilkada Lebih Masif

Mohammad Derajat, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan mengatakan, bimtek kali ini diikuti oleh seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pasuruan beserta sekretaris.

Derajat menambahkan, sampai pelaksanaan bimtek dilaksanakan, ia mengaku bahwa Peraturan KPU (PKPU) yang diterimanya untuk disosialisasikan kepada anggota PPK masih dalam bentuk draf.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan 2 Paslon, DPT Berkurang Menjadi 1.206.754 Pemilih

"Kita masih menunggu PKPU yang mengatur tentang teknis penyelenggaraan pemungutan suara serta penghitungan hasil pemungutan suara," ungkap Derajat.

Menurut Derajat, terkait dengan teknis penyelenggaraan pemungutan suara masih ada rumor yang mengatakan jika pemilih bisa melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) tanpa menggunakan E-KTP, dalam arti bisa menggunakan identitas lain.

BACA JUGA:Gaji PPK Tertunda Dua Bulan, KPU Beralasan Pertanggungjawaban Belum Kelar

"Maka dari itu kita masih menunggu PKPU tersebut. Jika PKPU sudah fix, maka kita akan sosialisasikan agar pelaksanaan pemilihan berjalan lancar," lanjutnya.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Pasuruan Lantik 1.095 Anggota PPS

Disamping itu, KPU Kabupaten Pasuruan juga melakukan sosialisasi terkait dengan teknis penghitungan suara. Di mana ada beberapa formulir hasil yang sedikit berubah. (hm/mh)

Kategori :