JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) itu di antaranya Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo.
BACA JUGA:Ketua Pengadilan Tinggi Sempat Berada di Lokasi: Ini Kronologi Kejagung OTT Tiga Hakim dan Pengacara
Direktur Penyidik (Dirdik) Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga hakim itu sebagai tersangka.
Selain itu, Kejagung juga turut menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial LR sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas ini.
"Pada hari ini 24 Oktober 2024, jaksa penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M dan satu orang pengacara LR sebagai tersangka," ujarnya di Kejagung
BACA JUGA:Kejagung OTT 3 Hakim dan Pengacara, Kajati Jatim: Suap Gratifikasi Perkara Ronald Tannur
Adapun, untuk kebutuhan penyidikan, Kejagung juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk keempat tersangka ini baik di Rutan Salemba Kejagung dan di Rutan Kelas I Surabaya
"Terhadap empat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan," pungkasnya.
BACA JUGA:OTT Kejagung, Tangkap 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ronald Tannur
Sebagai informasi, vonis bebas Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diyakini menerima suap dengan membebaskan Ronald Tannur.
Seperti diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Selain Hakim Heru Hanindyo, Kejagung Juga OTT Hakim Erintuah Damanik dan Hakim Mangapul
Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Saat itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.