SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara perempuan diamankan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam OTT yang dilakukan di beberapa titik di wilayah Jawa Timur, Rabu 23 Oktober 2024. Ketiga hakim terindikasi menerima suap atau gratifikasi dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan sadis Dini Sera Afriyanti.
BACA JUGA:Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Ronald Tannur Divonis 5 Tahun
Menurut Pengacara korban, Dimas Yemahura, dengan adanya OTT terhadap 3 hakim penerima gratifikasi kasus Ronald Tannur, pihaknya sangat bersyukur. Hal ini menunjukan bahwa putusan yang diberikan majelis hakim ada embel-embel suap atau gratifikasi.
BACA JUGA:Ketua Pengadilan Tinggi Sempat Berada di Lokasi: Ini Kronologi Kejagung OTT Tiga Hakim dan Pengacara
"Puji syukur Alhamdulillahirrahmanirrahim sedalam-dalamnya, doa kami terhadap 3 hakim dan pihak-pihak yang terlibat di dalam perkara ini ternyata dikabulkan oleh Tuhan dan ditindaklanjuti dengan sangat baik oleh Kejaguang RI," kata Dimas saat dihubungi memorandum.co.id, Rabu 23 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kapuspenkum Membenarkan Penangkapan Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
"Ini membuktikan bahwasannya benar 3 hakim ini telah melakukan putusan dengan adanya embel-embel gratifikasi atau suap yang telah mencoreng dan menodai keadilan yang ada di Republik Indonesia," sambungnya.
BACA JUGA:Kejagung OTT 3 Hakim dan Pengacara, Kajati Jatim: Suap Gratifikasi Perkara Ronald Tannur
Upaya hukum usai putusan majelis hakim sudah dilakukan dan akhirnya ditindak lanjuti oleh Kejagung. Dengan melakukan serangkaian investigasi di Surabaya termasuk juga pihaknya membantu memberikan bukti-bukti dan keterangan.
BACA JUGA:OTT Kejagung, Tangkap 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ronald Tannur
"Jadi memang hasil daripada investigasi dan juga pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh kejagung, ternyata ditemukan memang ada aliran gratifikasi yang diduga dilakukan oleh pengacara GRD kepada 3 hakim ini. Bahkan 2 hari menjelang adanya putusan setelah adanya penundaan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya," tuturnya.
BACA JUGA:Selain Hakim Heru Hanindyo, Kejagung Juga OTT Hakim Erintuah Damanik dan Hakim Mangapul
"Jadi sudah ada dan memang ada dugaan transaksi tersebut seperti analisis daripada tim kami yang sudah kami lakukan. Memang semuanya dilakukan secara tunai dan menggunakan mata uang asing yaitu USD," pungkasnya. (rid)