Dobrakan Awal Musim Panas
Muhammad Ridho--
Januari 2026 akan tercatat sebagai bulan transisi paling krusial dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah melalui perdebatan panjang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kini resmi diberlakukan sepenuhnya.
Namun, yang membuat publik tercengang bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melancarkan gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tengah masa transisi ini.
BACA JUGA:Saat Tenang Menjelma Jadi Fenomena

Mini Kidi--
Di saat banyak pihak menduga KPK akan melambat karena penyesuaian regulasi baru, lembaga antirasuah ini justru "tancap gas".
OTT terhadap Bupati Pati dan Wali Kota Madiun menjadi kejutan besar bagi peta politik daerah.
BACA JUGA:Rompi Oranye Itu Akhirnya Dilipat
KPK melakukan gebrakan dengan menangkap dua pemimpin daerah dalam waktu yang berdekatan: Bupati Pati (Sudewo) dan Wali Kota Madiun (Maidi).
Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, KPK membongkar praktik yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat desa: Dugaan pemerasan jabatan perangkat desa menunjukkan bahwa praktik "upeti" masih mengakar kuat di birokrasi paling dasar.
BACA JUGA:Antara Tuntutan Perubahan dan Penolakan Jagal
Bergeser ke Kota Madiun, Jawa Timur, modusnya lebih canggih namun tak kalah merugikan. Kali ini sasarannya adalah dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan mitra pemerintah kota.
Penyelewengan dana CSR membuktikan bahwa dana bantuan sosial perusahaan masih menjadi ladang basah bagi oknum kepala daerah.
BACA JUGA:Suara Rakyat
BACA JUGA:Tahun Baru Bertabur Pangkat
Sumber:
