Inggrit menyebut ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Antara lain,
“Perundingan Bipartit, yaitu perundingan antara Pekerja dengan Pengusaha secara musyawarah tanpa melibatkan pihak ke tiga dan wajib dilakukan, di mana waktu perundingan harus diselesaikan paling lama 30 hari sejak adanya perselisihan,” jelasnya.
Kemudian ada Perundingan Tripartit. Proses tripartit dilakukan paling lama 30 hari, dimulai setelah perundingan bipartit gagal/tidak berhasil.
BACA JUGA:Hakim PN Surabaya di-OTT Kejagung, Humas PT: Benar Ada Penangkapan
Salah satu pihak kemudian dapat melaporkan kegagalan perundingan bipartit ke instansi terkait, yaitu Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya penyelesaian melalui bipartit telah dilakukan.
Biasanya langkah akhir adalah Pengadilan Hubungan Industrial.
“Pengadilan Hubungan Industrial apabila Bipartit dan Tripartit telah dilaksanakan tetapi tetap tidak berhasil/gagal, maka ada upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak yaitu melalui Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri,” paparnya.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial merupakan langkah penting untuk menjaga keharmonisan dan stabilitas dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari perundingan bipartit hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial, diharapkan setiap perselisihan dapat diselesaikan secara adil dan cepat. Dengan pemahaman dan penerapan yang tepat, proses penyelesaian ini diharapakan dapa memulihkan hubungan kerja antara Pekerja dan Pengusaha.