TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Sejumlah warganet mengeluhkan peredaran miras di beberapa warung kopi sekitaran Jembatan Ngujang 2 sisi utara, masuk Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Keluhan ini disampaikan melalui media sosial resmi milik Polres Tulungagung, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh satreskoba dan satsamapta.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang Murdianto mengatakan, pasca aduan tersebut, pihaknya langsung melakukan tindakan.
BACA JUGA:Ratusan Botol Miras Disita dari 4 Warkop Karaoke di Tulungagung
"Kami langsung melakukan koordinasi dan melakukan razia di lokasi yang dimaksud," ujarnya, Rabu 23 Oktober 2024.
Nanang melanjutkan, hasilnya didapati sejumlah miras yang diedarkan oleh warung - warung di lokasi tersebut.
Pihaknya kemudian langsung melakukan penyitaan dan meminta keterangan kepada para pemilik warung.
BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Bersama Bea Cukai TMP C Blitar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
"Kita lakukan penyitaan, pemiliknya kita berikan pembinaan, kita jerat dengan pasal yang berlaku," urainya.
Ipda Nanang merinci, dari lokasi itu pihaknya juga menyita sejumlah minuman keras tanpa izin edar. Antara lain 9 botol Anggur Kawa, 2 botol Vodka Mix, 2 botol Anggur Api, 3 botol Wiski Mansion, 4 botol Anggur Atlas, 4 botol Wiski Gilbys, 2 botol Iceland, dan 1 botol Captain Morgan.
Pihaknya mengapresiasi masyarakat yang memiliki kepedulian dan berani melapor kepada polisi. Nanang berharap, masyarakat bisa memanfaatkan nomor telepon WA Kapolres Tulungagung di 0812 4567 2005, ketika mendapatkan informasi gangguan keamanan di masyarakat.(fir/fai)