Terkait dengan pemberian bantuan dalam bentuk sembako atau tebus murah, Bawaslu menegaskan bahwa secara garis besar hal tersebut tidak diperbolehkan, akan tetapi boleh dengan nilai maksimal Rp100 ribu.
Menjelang masa tenang, Bawaslu berharap agar semua pihak berperan aktif dalam menjaga suasana yang kondusif. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menggelar kerja bakti untuk membersihkan sampah yang berasal dari bahan-bahan kampanye. (ktr/ari)