SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Dua puluh dua saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Semua saksi yang dihadirkan jaksa KPK menyebut tak pernah menyerahkan sepeser pun uang kepada Gus Muhdlor.
Sidang di Pengadilan Tipikor PN Surabaya yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani dengan Athoillah dan Ibnu Abbas Ali sebagai hakim anggota. Dalam sidang itu, jaksa KPK membeberkan data melalui layar monitor.
Satu per satu para saksi secara bergantian dicecar soal hasil pemotongan insentif. Seluruhnya diserahkan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati. Hal itu makin memperkuat jika Gus Muhdlor sama sekali tak pernah menerima aliran dana.
BACA JUGA:Sidang Gus Muhdlor, Jaksa KPK Hadirkan 22 Saksi
"Saya serahkan ke Yasmi Indri Astuti dan Yulis Zahra Riskia. Sesuai kitir pak, tidak tahu (penggunaannya)," kata salah satu saksi, Sodikin, Senin 21 Oktober 2024.
Saksi lainnya, Surendro Nur Bawono juga mengatakan hal yang sama. Ia tak mengetahui penggunaan dana pemotongan insentif tersebut. Meski setiap pemotongan Surendro harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 12 juta hingga Rp 15 juta setiap triwulan.
"Tahunya dari rekening koran. Potongan saya serahkan ada yang Rp 15 juta, Rp 12 juta. Tidak tahu pasti penggunaannya. Ke Pak Tholib (Kabid Pajak BPPD Sidoarjo Abdul Mutholib) dan Mbak Yulis," beber Surendro.
BACA JUGA:8 Saksi Dihadirkan di Sidang Gus Muhdlor
Ketua Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan Gus Muhdlor untuk bertanya kepada para saksi. Gus Muhdlor meminta kepada para saksi untuk menjawab secara serempak. "Njenengan (kalian) pernah kasih uang ke saya?" tanya Gus Muhdlor "Gak pernah Gus!," jawab saksi secara bersamaan.
"Pernah dalam pembuatan SK (surat keputusan) yang saya tandatangani itu, saya ikut bargaining pembuatan SK?" tanya Gus Muhdlor lagi. "Gak pernah Gus," pungkas para saksi secara bersamaan.
Seperti diketahui, 22 saksi yang dihadirkan adalah Abdul Mutholib, Agus Suriyanto, Ali Murtadin, Suyono, Dichril Adoi, Febriyanto Cahyo Santoso, Hernadi Listiawan, Rismi Maulidina, Yasmi Indri Astuti, Joko Sumono, Juarti, Luailus alias Ilus, Pramungkas Adi Yudha, Erik Hidayat, Rahmat Hendrawanto, Sari Dewi Yunitawati, Sintia Nur Afrianti, Sodikin, Surendro Nur Bawono, Suyadi, Yulis Zahra Riskia, dan Sutrisno.
BACA JUGA:Buktikan Dakwaan, PH Gus Muhdlor Tak Ajukan Eksepsi
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. Keduanya divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.(fer)