SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dinginnya lantai tahanan tidak membuat Fery Widiyanto jera. Pemuda 28 tahun asal Jalan Genting, Surabaya itu kini kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Fery ditangkap usai merampas dengan paksa kalung emas milik Sukemi di Jalan Simo Gunung III A, Sabtu 12 Oktober 2024 lalu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti kalung emas dengan berat 6,5 gram. Selain itu, turut menjadi barang bukti sebuah motor Honda Beat, sebuah tas dan kwitansi pembelian kalung.
Modus tersangka dalam melancarkan aksi, seperti laiknya pelaku yang lain. Ia mencari sasaran dengan mengendarai motor Honda Beat yang dipinjam dari adiknya. Sesampai di Jalan Simo Gunung, pelaku mendapati seorang wanita berjalan sendirian.
BACA JUGA:Jambret Kalung Emas di Sedati Jual Hasil Rampasan untuk Foya-foya
Saat diawasi, ternyata wanita itu memakai kalung emas di lehernya. Mengetahui hal itu, muncul niat jahat tersangka. Sebelum merampas, pelaku terlebih dulu mengikuti korban dari jauh hingga di lokasi kejadian tepat di Jalan Simo Gunung III A.
"Saat situasi dirasa aman, tersangka lalu memepet korban dari kanan dan langsung menarik dengan paksa kalung korbannya. Setelah berhasil menguasai barang milik korban, dia langsung tancap gas," terang Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De F Ximenes, Senin 21 Oktober 2024, siang.
Namun, upaya melarikan diri tersangka sia-sia. Korban yang tak rela kalungnya dibawa kabur, meneriaki pria pengangguran itu. Bahkan, korban juga sempat menarik tas milik tersangka hingga membuatnya jatuh dari motor sarana yang ia kendarai.
BACA JUGA:Tak Kapok Dipenjara, Jambret Spesialis Kalung Anak-anak Dihadiahi Timah Panas
"Tersangka kemudian tak berkutik setelah diamankan oleh warga dan anggota kami yang kebetulan melakukan patroli kring serse di sekitar lokasi. Tesangka dibawa ke Polsek Sawahan untuk diperiksa," tutup Domingos.(fdn)