SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kembali menghadirkan saksi dalam sidang perkara dugaan pemotongan insentif di BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin 21 Oktober 2024.
Kali ini Jaksa KPK menghadirkan 22 saksi dari BPPD Sidoarjo. Mereka yaitu Abdul Muntholib, Agus Suriyanto, Ali Murtadin, Suyono, Dichril Adoi, Febriyanto Cahyo Santoso, Hernadi Listiawan, Rismi Maulidina, Yasmi Indri Astuti, Joko Sumono, Juarti, Luailus alias Ilus, Pramungkas Adi Yudha, Erik Hidayat, Rahmat Hendrawanto, Sari Dewi Yunitawati, Sintia Nur Afrianti, Sodikin, Surendro Nur Bawono, Suyadi, Yulis Zahra Riskia, dan Sutrisno.
Para saksi diperiksa secara bersama-sama. Dalam sidang tersebut satu per satu saksi dicecar JPU KPK terkait pemotongan dana insentif miliknya.
BACA JUGA:8 Saksi Dihadirkan di Sidang Gus Muhdlor
Tak hanya itu, JPU KPK juga membeber jumlah penghasilan insentif hingga besaran pemotongan dana insentif tersebut.
Para saksi pun mengakui bila pemotongan dilakukan setelah sehari menerima dana insentif tersebut.
"Saya serahkan ke Yasmi Indri Astuti dan Yulis Zahra Riskia. Sesuai kitir, tidak tahu (penggunaannya)," kata Sodikin ketika menjawab pertanyaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Tak Pernah Perintahkan Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo
Hal yang sama juga dikatakan saksi Surendro Nur Bawono. Ia pun tak mengetahui penggunaan dana pemotongan insentif yang diserahkan setelah insentif diterima melalui rekening.
Meski setiap pemotongan, Surendro harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 12 juta hingga Rp 15 juta setiap triwulannya.
"Tahunya dari rekening koran. Potongan saya serahkan Rp 12 juta, Rp 15 juta. Tidak tahu pasti penggunaannya. Ke pak Tholib (Abdul Muntholib) dan Mbak Yulis (Yulis Zahra Riskia)," ujar Surendro.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Dengarkan Keterangan 5 Saksi
Seperti diketahui, perkara ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari 2024.
OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo. KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk Kepala BPPD Ari Suryono dan Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Gus Muhdlor ditetapkan bersama Ari Suryono dan Siska Wati. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima. Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif mencapai Rp 2,7 miliar.