Surabaya, Memorandum - Tersandung kasus narkoba, AS, anak di bawah umur, divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pembinaan selama 12 bulan, Kamis (16/4). Anak yang tinggal di Banyuurip Kidul ini menerima putusan tersebut. Dalam amar putusannya, hakim tunggal FX Hanung Dwi Wibowo menyatakan, sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny yang menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun hakim Hanung tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan JPU Neldy. Sebelumnya, JPU Neldy menuntut terdakwa dengan menjalani pembinaan selama 10 bulan dan menjalani pelatihan kerja selama 3 bulan. Dalam putusannya, hakim Hanung menghapuskan tuntutan kerja selama 3 bulan. “Menjatuhkan hukuman pembinaan selama 12 bulan,” ujar hakim Hanung saat membacakan amar putusannya. Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Fardiansyah, dari LBH Lacak langsung menyatakan menerima. “Saya terima (vonis),” kata terdakwa kepada hakim Hanung. Senada dengan terdakwa, JPU Neldy juga menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim Hanung. “Kami juga terima,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini. Diketahui, AS ditangkap di dalam kamar hotel bersama dua temannya yang disidang dengan berkas terpisah. Dalam penggerebekan tersebut petugas menyita sabu, alat isap dan uang milik teman AS. (tyo/gus)
Tersandung Narkoba, ABG Divonis Pembinaan 1 Tahun
Jumat 17-04-2020,05:46 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :