Polisi Bubarkan Aksi Tawuran di Kapasari, Sita Celurit, Samurai Hingga Sabuk Modifikasi

Sabtu 19-10-2024,12:19 WIB
Reporter : Faishal Danny.
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polisi kembali membubarkan aksi tawuran gangster di Kota Surabaya. Kali ini anggota Respon Cepat Tindak (Respatti) Samapta Polrestabes Surabaya membubarkan aksi tawuran di kawasan Kapasari, Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA:Tawuran di Jalan Banyu Urip, Dua Remaja Kebraon Diamankan Polisi

BACA JUGA:5 Remaja Tawuran Diciduk Warga Pasar Kembang

Dalam pembubaran itu, petugas meringkus tiga pemuda diduga anggota gangster. Mereka masing-masing Muhammad Dimas (21), asal Jalan Gembong DKA; AT (16), asal Rusun Sumbo dan FF (17), asal Jalan Bulak Banteng.

Selain ketiga terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah senjata tajam (sajam). Antaralain, sebilah samurai, dua celurit dan sabuk yang sudah dimodifikasi untuk alat atau sarana melakukan aksi tawuran.

BACA JUGA:Gagalkan Tawuran di Jembatan Galau, Respatti Amankan 6 Remaja Gangster

BACA JUGA:Respatti Gagalkan Tawuran Gangster Spontan Surabaya

Kasatsamapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso menjelaskan, aksi tawuran itu terungkap usai tim Respatti melakukan patroli sibet di media sosial. Dari patroli itu, petugas menemukan siaran langsung dari akun setengahdewa2k23 dan surabaya_galau_2k23 sedang tawuran.

"Ketika tim tiba di sekitar Jalan Kapasari, beberapa remaja berusaha kabur. Tim Respatti langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga remaja di Jalan Ngaglik, yang diidentifikasi sebagai MD (21), AT (16), dan FF (17)," kata Teguh. 

BACA JUGA:Buat Konten di Medsos, Tim Respatti Amankan Remaja Hendak Tawuran dan Bersajam

BACA JUGA:Terlibat Tawuran, Pemuda Dibina di Mapolsek Simokerto

Teguh mengatakan, ketiga remaja itu mengaku terlibat dalam kelompok yang mengatasnamakan diri mereka sebagai 'anak-anak salah asuhan' atau ala-ala gangster.

"Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, 1 buah pedang corbek, 1 buah tongkat golf, 1 buah sarung celurit, 2 buah handphone, 1 buah gesper dan 1 unit sepeda motor Mio Soul," ucap dia. 

Teguh menambahkan, remaja itu, diduga melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Saat ini, kasus mereka telah dilimpahkan ke Polsek Genteng untuk penyelidikan.

BACA JUGA:Cegah Aksi Tawuran, Kapolsek Wonocolo Berikan Pesan Kamtibmas

Kategori :