BACA JUGA:Warga Sukun Tepergok Obok-Obok Kotak Amal di Musala
“Tersangka MC mengaku uang dari Kotak amal tersebut dipakai untuk ngopi, beli rokok dan makan.” tutup Zainullah.
BACA JUGA:Curi Kotak Amal Masjid, Sales Rokok Dibekuk Massa
Polisi menjerat MC dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (ekh)