Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Sadis di Kalisat

Jumat 18-10-2024,15:00 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Fatkhul Aziz

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kalisat berhasil meringkus pelaku penganiayaan sadis yang terjadi di Dusun Gudang Weringin, Desa Sumberketempa, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Kamis 17 Oktober 2024. Korban, Moh. Heri, mengalami luka berat akibat sabetan celurit yang dilakukan oleh pelaku, Jamik.

Kapolsek Kalisat, AKP Bambang Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang memangkas pagar rumahnya. Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung menyerang korban dengan menggunakan celurit. Akibatnya, korban mengalami luka robek di tangan, kepala belakang, dan punggung.

"Pelaku sangat keji. Setelah melukai korban, ia bahkan mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan Tim Senyap Polsek Kalisat, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujar AKP Bambang. Jum'at 18 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pesta Miras di Pasuruan Berujung Penganiayaan

Motif di balik aksi penganiayaan tersebut akibat dendam lama/Cemburu dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Namun, dari keterangan saksi, diketahui bahwa pelaku dan korban memiliki hubunga tetangga.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban serta hasil visum dari rumah sakit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama lima tahun.

BACA JUGA:Terjerat Dugaan Kasus Penganiayaan, Pakar Hukum: Polisi Wajib Periksa Ketua Bawaslu Surabaya

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan. Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.(edy)

Kategori :