Wachid Aditya SH MH Jelaskan Pentingnya Legalitas dalam Menjalankan Bisnis

Kamis 17-10-2024,14:51 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

Terakhir, Wachid juga memaparkan mengenai peran prinsip 5C dan 2L dalam dunia usaha. 5C atau yang berisikan character, capacity, capital, condition, dan collateral menjadi pedoman bank dalam memberikan kredit ke pelaku usaha.

"Adapun fungsi dari analisis 5C adalah untuk mengukur seberapa layak calon debitur yang hendak mengajukan pinjaman ke bank dan mengetahui waktu yang tepat untuk berutang bagi calon debitur. Karena itu, penting memiliki legalitas dalam usaha," katanya.

Sedangkan 2L atau legal dan logis adalah prinsip yang perlu diperhatikan saat berinvestasi. Prinsip 2L tersebut sangat penting agar terhindar dari investasi bodong.

Kategori :